Gegara Uang Rp 20 ribu, 2 Guru Dipecat

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Rasnal dan Abdul Muis Muharram
Rasnal dan Abdul Muis Muharram
grosir-buah-surabaya

Kejadiannya bermula sekira 5 tahun lalu atau pada tahun 2021. Kepala Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Luwu Utara yang belum lama dilantik menghadapi aduan 10 orang guru honorer yang belum menerima gaji honor selama 10 bulan.

Sepuluh guru tersebut belum mendapatkan gaji karena nama mereka belum terdaftar di database dapodik. Sementara guru yang bisa menerima gaji honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah guru yang namanya terdaftar di dapodik.

Mendapati aduan itu, Kepala SMAN 1 Luwu Utara bernama Drs. Rasnal, M.Pd. mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah. Dari pertemuan tersebut dan atas keprihatian bersama Kepala SMAN 1 Luwu Utara, para guru, dan para orang tua siswa terhadap guru-guru yang belum menerima gaji, maka disepakati untuk setiap orang tua siswa melakukan urunan dana bersama sebesar Rp 20 ribu, dengan ketentuan bila ada 2 orang siswa yang bersaudara di sekolah, maka cukup urunan dana Rp 20.000 (dihitung 1 orang). Dan bagi yang tidak mampu, tidak perlu ikut urunan.

Niat baik ini berubah menjadi bencana saat ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian. Lalu Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara memeriksa 4 orang guru dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Rasnal (Kepala SMAN 1 Luwu Utara) dan Drs. Abdul Muis Muharram (Guru SMAN 1 Luwu Utara).

Saat berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara, pihak Kejaksaan Luwu Utara mengembalikan berkas ke Polres Luwu Utara karena tidak ditemukan unsur pidana. Unit Tipidkor Polres Luwu Utara lalu melakukan penyidikan ulang dan melibatkan Inspektorat Luwu Utara yang menyimpulkan adanya kerugian negara.

Lalu Polres Luwu Utara kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Rasnal (Kepala SMAN 1 Luwu Utara) dan Abdul Muis Muharram (Guru SMAN 1 Luwu Utara) didakwa melakukan atau membenarkan pungutan uang dari orang tua/wali murid dan seolah-olah telah ada persetujuan dari orang tua atau wali murid mengenai pungutan uang Komite Sekolah.

Pungutan itu dibuat dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Agung Tiatong (Ketua Komite), lalu perwakilan dari orangtua/wali siswa diantaranya Tahrir Luli, Umar To Ranggi, Badeng Lola, dan Hidayati, tertanggal 14 Agustus 2019, setelah adanya penyelidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara pada tahun 2021.

Berdasarkan Laporan Audit yang dilakukan Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara terhadap pungutan iuran Komite Sekolah SMA 1 Luwu Utara nomor: 770/771/62.A/Inspektorat/2022, tanggal 16 April 2022, terdapat pungutan iuran Komite Sekolah sebesar Rp. 770.808.000.

Dari dakwaan, Rasnal dan Abdul Muis Muharram kemudian dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut, yaitu Andi Vickariaz Tabriah.

“Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa Penuntut.

Kemudian, ketok palu dari Ni Putu Sri Indayani selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan bahwa Rasnal dan Abdul Muis Muharram dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pidana korupsi. Kedua guru pun (Rasnal dan Abdul Muis Muharram) dibebaskan dan dipulihkan martabatnya sebagai guru.

“Menyatakan Terdakwa Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Abdul Muis Muharram tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022.

Menyikapi putusan bebas terhadap Rasnal dan Abdul Muis Muharram, Jaksa Penuntut melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Selasa, 26 September 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa kedua guru (Rasnal dan Abdul Muis Muharram) bersalah dan di vonis 1 tahun.

Eddy Army selaku Hakim Ketua Kasasi bersama dengan Ansori dan Prim Haryadi, masing-masing sebagai anggota, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mks tanggal 15 Desember 2022.

“Menyatakan Terdakwa Rasnal dan Abdul Muis Muharram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Majelis Hakim Kasasi pada Selasa, 26 September 2023.

Setelah Rasnal dan Abdul Muis Muharram menjalani penjara 1 tahun, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) wilayah 12 Luwu Utara mengirim nota dinas kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut ke Gubernur Sulawesi Selatan. Dan keluarlah keputusan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) kepada Rasnal dan Abdul Muis Muharram.

Kemarin, Selasa (4/11/2025), seluruh guru di Luwu Utara melakukan demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati Luwu Utara menolak PTDH terhadap Rasnal dan Abdul Muis Muharram sebagai respon dan keprihatinan bersama.

Kejadian ini sungguh memprihatinkan. Dua Guru yang puluhan tahun mengabdi mencerdaskan kehidupan anak bangsa, begitu mudah di lakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Yang mereka lakukan adalah tindakan kemanusiaan, sangat mulia dan sangat baik, tak ada sedikit pun niat untuk korupsi dan memperkaya diri. Mereka hanya ingin menolong sesama saudaranya guru yang sudah 10 bulan tak menerima sepeserpun gaji. (*)