Alliyil Musthofa Divonis 4 Tahun Penjara, Gadaikan Motor untuk Open BO
Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik terhadal Alliyil Musthofa bin Heri Prayitno setimpal dengan perbuatannya. Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan ialah Pito Riezki Dewantara.
Majelis Hakim menyatakan, Alliyil Musthofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang dengan kekerasan yang seluruhnya kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya menghapuskan piutang yang melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Atas perbuatannya itu, Alliyil Musthofa dipidana penjara selama 4 tahun.
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 6 November 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 6 tahun.
Kejadian perampasan motor ini berawal pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku Alliyil Musthofa mengajak pacarnya, Aqila Trisna Hanik Salsabila, jalan-jalan ke kawasan Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Aqila Trisna Hanik Salsabila menceritakan kepada AQILA bahwa dia memiliki banyak utang.
Aqila Trisna Hanik Salsabila menyampaikan kepada Aqila Trisna Hanik Salsabila bahwa akan menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam nomor polisi (nopol) : W-5144-BD, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Indah Soehendrawati. Namun Aqila Trisna Hanik Salsabila menolak dengan alasan takut dimarahi oleh orang tuanya.
Aqila Trisna Hanik Salsabila dan Aqila Trisna Hanik Salsabila menuju ke rumah Nur Syamsiyah yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 3, Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Sesampainya di rumah Nur Syamsiyah, tiba-tiba Aqila Trisna Hanik Salsabila meminta secara paksa agar Aqila Trisna Hanik Salsabila menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy untuk dibawa oleh Aqila Trisna Hanik Salsabila.
Karena curiga, Aqila Trisna Hanik Salsabila menolak dan tetap mempertahankan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tersebut yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.
Mengetahui hal tersebut, Aqila Trisna Hanik Salsabila merebut dan mengambil secara paksa dengan memasukkan tangan Aqila Trisna Hanik Salsabila ke dalam saku celana Aqila Trisna Hanik Salsabila sehingga kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy tersebut berhasil diambil oleh Aqila Trisna Hanik Salsabila. Namun mengakibatkan saku celana Aqila Trisna Hanik Salsabila robek.
Setelah berhasil mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy, Aqila Trisna Hanik Salsabila langsung membawa kabur motor Honda Scoopy tersebut ke arah Surabaya.
Sesampainya di Jalan Simo Barat Surabaya, Aqila Trisna Hanik Salsabila memposting foto sepeda motor Honda Scoopy milik Aqila Trisna Hanik Salsabila melalui grup Facebook dengan nama “GADAI SEPEDA MOTOR SURABAYA/SIDOARJO” dengan maksud untuk dijual dengan harga sebesar Rp 4.500.000.
Tidak lama kemudian, Aqila Trisna Hanik Salsabila dihubungi oleh orang yang tidak dikenal yang tertarik membeli sepeda motor Honda Scoopy tersebut yang ditawar dengan harga Rp 4.100.000.
Selanjutnya Aqila Trisna Hanik Salsabila menyepakati harga tersebut yang pembayarannya melalui transfer dan Aqila Trisna Hanik Salsabila mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy milik Aqila Trisna Hanik Salsabila dengan cara bertemu secara langsung di daerah Sidoarjo. Setelah melihat dan mengecek sepeda motor Honda Scoopy tersebut, pembeli melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank Jago milik Aqila Trisna Hanik Salsabila sebesar Rp 4.100.000.
Setelah proses pembayaran selesai, Aqila Trisna Hanik Salsabila menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak. Selanjutnya Aqila Trisna Hanik Salsabila pergi ke ATM di daerah Sidoarjo untuk mengambil uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 4.100.000. Uang tersebut Aqila Trisna Hanik Salsabila gunakan untuk membayar kos bulanan di daerah Sidoarjo Kota sebesar Rp 650.000, modal bermain judi online sebesar Rp 700.000, Open Booking Online (BO) sebanyak 3 kali dengan total sebesar Rp 1.750.000, kebutuhan sehari-hari sebesar Rp 1.000.000.
Akibat dari perbuatan Aqila Trisna Hanik Salsabila tersebut mengakibatkan Aqila mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000. (*)
Editor : Bambang Harianto