Sopir Truk Tangki PT Bima Perkasa Energi Dipenjara 1 Bulan 5 Hari

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
PT Bima Perkasa Energi di Polres Jombang
PT Bima Perkasa Energi di Polres Jombang
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang dengan agenda putusan dalam kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada Selasa, 28 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut ialah Putu Wahyudi.

Terdakwa ialah Sopir truk tangki PT Bima Perkasa Energi, Deni Tri Hariyadi (37 tahun) bin Muharto. Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Deni Tri Hariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deni Tri Hariyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 5 hari dan denda sebesar Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama  1 bulan,” ucap Majelis Hakim.

Deni Tri Hariyadi dinyatakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Deni Tri Hariyadi oleh Jaksa dituntut dengan pidana penjara selama 2 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsidair 3 bulan penjara.

Dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi ini, Deni Tri Hariyadi melakukannya bersama-sama dengan Ilyas bin Syaiful Anwar (divonis 1 tahun penjara) dan Tri Esan Susanto (daftar pencarian orang/DPO) yang merupakan karyawan PT Bima Perkasa Energi.

Kronologi kasus ini berawal pada Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Deni Tri Hariyadi diperintahkan oleh Tri Esan Susanto (DPO) yang merupakan karyawan PT Bima Perkasa Energi untuk mengambil bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dari gudang penyimpanan Bio Solar yang berada di Dusun Teken Lor, Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ke PT Bima Perkasa Energi yang beralamat di Kelurahan Sawahan, Kota Surabaya, tepatnya di pintu gerbang tol Banyu Urip.

Deni Tri Hariyadi pergi ke Nganjuk mengendarai truk tanki Isuzu warna biru putih nomor L 9143 UM. Deni Tri Hariyadi berangkat menuju ke Kabupten Nganjuk. Saat tiba di pintu keluar tol Nganjuk, Deni Tri Hariyadi dijemput oleh Joko yang merupakan karyawan Ilyas untuk memandu ke lokasi gudang penyimpanan BBM Bio Solar.

Deni Tri Hariyadi tiba di gudang penyimpnan Solar pukul 19.00 WIB, dan memposisikan kendaraannya disamping tendon. Selanjutnya Juari langsung naik ke atas truck tangki dengan membawa 2 selang diameter 2 dim lalu disambungkan dengan pompa untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar ke dalam truk tangki selama kurang lebih 15 menit sebanyak 8.000 liter.

Pada pukul 19.20 WIB, Deni Tri Hariyadi berangkat dari gudang milik Ilyas melanjutkan perjalanan kembali ke Kota Surabaya sambil membawa BBM jenis Bio Solar sebanyak 8.000 liter yang dikawal oleh Wahyu Joko Suwarno sampai ke perbatasan Kabupaten Nganjuk.

Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 20.00 WIB, Faris Iqbal Maulana dan Moh Hanif Firdaus yang keduanya merupakan anggota Polres Jombang mendapatkan laporan dari masyarakat apabila terdapat 1 unit truk tanki Isuzu warna biru putih nomor L 9143 UM bertuliskan PT Bima Perkasa Energi yang membeli Solar subsidi di gudang penyimpanan BBM tanpa izin.

Atas laporan tersebut, Polres Jombang langsung mencari truk tangki tersebut dan memberhentikannya di KM 675 ruas tol Kertosono-Jombang, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen muatan. Namun, sopir truk tangki, Deni Tri Hariyadi tidak dapat menunjukannya.

Selanjutnya Deni Tri Hariyadi beserta barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan interograsi, Deni Tri Hariyadi mengakui jika memuat Solar dari gudang di Nganjuk.

Tim Satreskrim Polres Jombang pergi ke sebuah gudang penyimpanan yang ada di Kabupaten Nganjuk pada pukul 22.00 WIB. Kemudian Tim Satreskrim Polres Jombang mengamankan Zaenal Arifin, Jauri, Wahyu Joko Suwarno, dan barang bukti berupa 1 unit truk merek Mitsubishi warna kuning nomor AG 8266 GE yang di dalamnya berisi 4 tandon berisi 1.000 liter BBM Bio Solar, 7 tandon yang masing-masing berisi 1.000 liter BBM Bio Solar, 2 pompa dan 2 selang dengan panjang 4 meter.

Para saksi dan barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pengembangan, didapatkan informasi jika Ilyas mendapatkan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dengan cara membeli Solar dari hasil orang-orang yang telah membeli di SPBU, kemudian ditampung di rumah. Apabila sudah cukup banyak, selanjutnya orang tersebut menjual kepada Ilyas menggunakan 1 unit truk mitsubishi yang sudah di modifikasi dengan harga beli antara Rp. 7.500 sampai dengan Rp. 7.800, kemudian saksi Ilyas jual kembali dengan harga Rp. 8.200. (*)