Uang Ratusan Juta Milik Hertawan Hilang karena Ketipu di Investasi Sapi
Niat mencari untung dengan berinvestasi di peternakan sapi, Hertawan malah buntung. Uang sebesar Rp 600 juta yang diinvestasi ke peternakan sapi ludes. Bukan karena merugi, tapi digelapkan oleh rekan bisnisnya.
Rekan bisnis yang dipercaya oleh Hertawan ialah Moch Khanafi Ansori bin Suroyo. Peristiwa penggelapan yang dialami Hertawan ini berawal saat dia memiliki lahan di sebelah timur Perum Wilis Indah 2, Kabupaten Kediri. Lahan tersebut tidak digarap, dan Hertawan memiliki keinginan untuk memiliki usaha pengemukan sapi.
Hertawan bertemu dengan Moch Khanafi Ansori untuk membahas usaha tersebut. Pada saat itu, Moch Khanafi Ansori mengatakan kepada Hertawan bahwa nanti usaha pengemukan sapi tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 per periode, yaitu sekitar 3 hingga 5 bulan untuk per ekor sapi.
Setelah sapi-sapi tersebut dijual kembali, keuntungan dibagi dengan sistem bagi hasil, yaitu keuntungan 50 : 50 di luar modal usaha. Mendengar perkataan Moch Khanafi Ansori yang meyakinkan tersebut, akhirnya Hertawan tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang secara tranfer kepada Moch Khanafi Ansori sebesar Rp. 600.000.000 sebanyak 4 kali tranfer ke rekening BNI dan BRI milik Moch Khanafi Ansori, yaitu :
Pada 6 April 2025 sekitar pukul 06.22 WIB sebesar Rp. 100.000.000 melalui tranfer ke rekening Bank BNI.
Pada 9 April 2025 sekitar pukul 17.42 Wib sebesar Rp. 200.000.000 melalui tranfer ke rekening Bank BRI.
Pada 13 April 2025 sekitar pukul 07.37 Wib sebesar Rp. 200.000.000 melalui tranfer ke rekening Bank BRI.
Pada 18 April 2025 sekitar pukul 10.22 Wib sebesar Rp. 100.000.000 melalui tranfer ke rekening Bank BRI.
Dengan modal uang dari saksi Hertawan tersebut, kemudian Moch Khanafi Ansori membelikan sapi sebanyak 32 ekor sapi untuk digemukan. Namun belum sempat digemukan beberapa bulan, kemudian kandang sapi Hertawan didemo oleh masyarakat sekitar karena berbau. Masyarakat sekitar meminta untuk segera memindahkan sapi-sapi tersebut dari kandang tersebut.
Oleh karena kandang sapi didemo masyarakat sekitar, maka = Hertawan menyuruh untuk menjual sapi-sapi tersebut dan uang hasil penjualan sapi tersebut agar dikembalikan kepada saksi Hertawan. Moch Khanafi Ansori dibantu Nur Andik, Agus Widianto dan Gudel Purnomo menjual sapi-sapi tersebut. Jumlah 32 sapi yang terjual dan laku sebesar Rp.617.000.000.
Dari 32 ekor sapi yang telah terjual, Moch Khanafi Ansori mendapatkan uang sebesar Rp. 617.000.000 dipotong biaya produksi termasuk pakan dan ongkos pekerja sebesar Rp. 70.000.000, sehingga tinggal menyisakan uang Rp. 547.000.000.
Namun uang hasil penjualan sapi tidak Moch Khanafi Ansori setor kembali kepada Hertawan. Dan terhadap perkataan janji Moch Khanafi Ansori yang sudah lewat periode bahwa keuntungan per ekor sapi sebesar Rp. 2000.000 juga tidak tepati. Malah Moch Khanafi Ansori tanpa seizin serta sepengetahuan Hertawan uang tersebut Moch Khanafi Ansori habiskan untuk kepentingan pribadi hingga sisa uang sebesar Rp. 960.000 saja.
Oleh karena Hertawan merasa kehilangan uang, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dan akhirnya Moch Khanafi Ansori ditangkap beserta barang bukti guna dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan Moch Khanafi Ansori, Hertawan mengalami kerugian kehilangan uang yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 600.000.000. Moch Khanafi Ansori diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Moch Khanafi Ansori sedang diadili di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda tuntutan Penuntut Umum. (*fin)
Editor : S. Anwar