Tan Bing Lie Jadi Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Desa Srikaton

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tambang di Ngantru, Tulungagung
Tambang di Ngantru, Tulungagung
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Tulungagung menggelar sidang perdana kasus tambang galian c ilegal pada Kamis, 6 November 2025. Hadir sebagai Terdakwa ialah Tan Bing Lie.

Dari dakwaan yang dibacakan oleh Dedi Saputra Wijaya selaku Jaksa Penuntut Umum, Tan Bing Lie melakukan penambangan galian c secara ilegal di Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Tan Bing Lie ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, kemudian dijadikan tersangka penambangan galian c tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau ilegal. Penangkapan terhadap Tan Bing Lie berawal dari Polres Tulungagung mendapat informasi masyarakat adanya kegiatan penambangan tanpa ijin penambangan bertempat Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kemudian Tim Polres Tulungagung berserta Christovel Tubulau Swardana dan Reno Ray Dippa Gunawan menindaklanjuti pada Jumat, 20 Juni 2025, sekira pukul 10.00 WIB ke lokasi penambangan bertempat Dusun Mayangan, Desa Srikaton.

Di lokasi tersebut, Tim Polres Tulungagung menemukan adanya kegiatan penambangan galian c tanpa ijin dengan luas kurang lebih 100 Ru (14.000 m3). Pemilik lahan tambang tersebut ialah Sugeng alias Tekad bin almarhum Sukani.

Kemudian Tim Polres Tulungagung mengamankan 1 unit eksavator/bego PC 200 merk Komatsu warna Kuning Model PC 200-6E , beserta operator alat berat tersebut, yaitu Gunawan. Saat diamankan, Gunawan sedang melakukan pengerukan dan pengambilan tanah di lokasi penambangan tersebut. Tim Polres Tulungagung juga mengamankan Imam Subandi selaku Ceker.

Dari tangan Imam Subandi, Tim Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan barang bukti berupa 1 buku catatan warna putih biru (catatan penjualan tanah urug hasil dari pertambangan tanpa ijin), 1 bulpoin warna merah muda, dan uang tunai sebesar Rp. 2.605.000 hasil dari penjualan tanah urug penambangan tanpa ijin yang akan diserahkan kepada Tan Bing Lie.

Selain mengamankan operator excavator dan Cheker, Tim Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan beberapa sopir dump truk saat membeli tanah urug di lokasi tambang ilegal yang dikelola Tan Bing Lie. Mereka ialah :

- Tauvif Aris Riadi selaku sopir dump truk nomor polisi (nopol) AG 8044 RS.

- Wahyu Bakhtiyar Amin, sopir dump truk nopol AG 8301.

- Eli Mustofa selaku sopir dump truk nopol : AG 8982 OB.

- Agus Rianto selaku Sopir dump truk Toyota Dyna nopol: AG 8990 EH.

Kegiatan penambangan galian c tanpa ijin tersebut dilakukan Tan Bing Lie sejak Mei 2025. Ketika itu, Sugeng meminta kepada Tan Bing Lie untuk mengeruk tanah dilokasi milik Sugeng agar tanah menjadi subur untuk lahan pertanian.

Antara Tan Bing Lie dan Sugeng juga terjadi kesepakatan menjual tanah urug kepada masyarakat. Hasil penjulan tanah urugan tersebut, Sugeng alias Tekad mendapat komisi dari per rit. Per rit, tanah uruh dijual seharga Rp 110.000.

Uang hasil penjualan diterima Imam Subandi, kemudian diserahkan kepada Tan Bing Lie. Setelah dipotong biaya operasional, Tan Bing Lie mengambil dari hasil penjualan tanah tersebut sekira Rp 45.000 per rit. Sisanya Rp 55.000 per rit, Tan Bing Lie serahkan kepada Sugeng selaku pemilik lahan tambang.

Dari 15 Mei 2025 sampai dengan 20 Juni 2025, Tan Bing Lie menjual tanah (berupa tanah urug) dari lokasi penambangan tanpa ijin tersebut, rata-rata sekira 70 rit per harinya.

Perbuatan nopol sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (*fin)