Vonis Rendah Ketua KONI Kota Kediri di Kasus Korupsi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kwin Atmoko Yuwono, Dian Ariyani, dan Arif Wibowo
Kwin Atmoko Yuwono, Dian Ariyani, dan Arif Wibowo
grosir-buah-surabaya

Vonis Ketua Komite Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri, Kwin Atmoko Yuwono bin Mulyadi dalam kasus korupsi dana hibah lebih rendah dari 2 Terdakwa lainnya. Vonis terhadap Kwin Atmoko Yuwono dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 6 November 2025.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah ini, ada 3 Terdakwa. Yaitu Kwin Atmoko Yuwono (Ketua KONI Kota Kediri), Dian Ariyani (Bendahara KONI Kota Kediri), dan Arif Wibowo (Wakil Bendahara KONI Kota Kediri).

Dalam sidang yang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander menyatakan bahwa Kwin Atmoko Yuwono, Dian Ariyani, dan Arif Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap masing-masing Terdakwa ialah :

1. Kwin Atmoko Yuwono (Ketua KONI Kota Kediri)

Vonis

Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tuntutan

Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

2. Dian Ariyani (Bendahara KONI Kota Kediri)

Vonis

Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 219.450.000, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut. Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 6 bulan.

Tuntutan

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;

Pidana denda sebesar Rp250.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 219.450.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

3. Arif Wibowo bin Suandoko (Wakil Bendahara KONI Kota Kediri)

Vonis

Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp  50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.210.491.492, dikurangkan uang yang telah disita secara sah menurut hukum sebagaimana barang bukti nomor 17 sejumlah Rp 700.000.000, sehingga Terdakwa dibebani membayar sisa uang pengganti sejumlah  Rp 1.510.491.492, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut. Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan

Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;

Pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp 250.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan;

Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.210.491.492.

Untuk informasi, kasus korupsi dana hibah di KONI Kota Kediri ini diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Pada tahun 2023 KONI Kota Kediri, menerima bantuan dana hibah berupa uang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Kediri senilai Rp 10.000.000.000, yang terbagi untuk beberapa kegiatan.

Namun ditemukan fakta bahwa tersangka Kwin Atmoko Yuwono (Ketua KONI Kota Kediri), Dian Ariyani (Bendahara KONI Kota Kediri), dan Arif Wibowo (Wakil Bendahara KONI Kota Kediri), melakukan mark up penggunaan anggaran dana hibah untuk kegiatan pembayaran uang PUSLATKOT Pelatih dan Atlet, Pembayaran uang saku Pelatih dan Atlet untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (PORPROV Jatim) viii tahun 2023, dan Belanja transportasi angkutan dalam kegiatan PORPROV Jatim VIII Tahun 2023, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.409.941.492.

Pada hari Jumat, 25 April 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk kepentingan penyidikan melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah KONI Kota Kediri tahun 2023. (*fin)