Penjual Arak Bali di Malang Hadapi Tuntutan Jaksa
Dua penjual minuman keras (miras) jenis Arak Bali akan menghadapi sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada
Kamis, 20 November 2025. Dua terdakwa tersebut ialah Widodo bin Santoso dan Muhammad Dimas Royhan Refandi bin Fauzi.
Keduanya akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Ari Kuswadi. Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi sebelumnya ditangkap oleh Petugas Bea Cukai Malang di Rest Area Travoy KM. 84 A Dusun Nampes, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis 7 Agustus 2025 sekira pukul 09.15 WIB. Dari penangkapan tersebut, diamankan Arak Bali sebanyak 96 karton yang terdiri dari 95 karton berisi 8.049 botol dan 1 jerigen dengan total volume 4.908,80 liter.
Arak bali yang dibawa oleh Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi dimuat dari daerah Kabupatem Karangasem, Provinsi Bali, pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WITA. Pemuatan tersebut dilakukan oleh Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi untuk diserahkan dan dijual kembali oleh orang yang bernama Anton (daftar pencrian orang) di Kabupaten Blitar, Vany di Kabupaten Jombang, Eko di Kota Surabaya, Arab di Kabupaten Sidoarjo dan Firman di Kabupaten Mojokerto.
Atas pengiriman minuman keras berupa Arak Bali tersebut, Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi mendapatkan biaya angkut sebesar Rp. 6.000.000, yang diberikan secara tunai oleh Dio Wijaya (daftar pencarian orang) setelah pengiriman selesai.
Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi sudah dua kali mengangkut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C tanpa dilekati pita cukai untuk dikirim dan diserahkan kepada pemesannya sesuai dengan arahan kepada orang yang bernama Tata (Daftar Pencarian Orang) dan Dio Wijaya yang beralamat di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi mengetahui bahwa barang kena cukai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C tersebut tidak dilekati pita cukai, bahkan Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi telah melakukan pengiriman dan menyerahkan kepada penjualnya tersebut sebanyak 2 kali.
Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi dalam menyediakan untuk dijual berupa barang kena cukai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C berupa Arak Bali sebanyak 95 karton berisi 8.049 botol dan 1 jerigen dengan total volume 4.908,80 liter tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan oleh pihak yang berwenang.
Atas perbuatan Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi, selanjutnya Achmad Zainuri Alief, Ekaristi Susilo Wardhana bersama dengan tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C berupa Arak Bali yang diangkut di dalam truck merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi N 9556 EF. Selanjutnya Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi beserta barang bukti dibawa ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan database pada Sistem Aplikasi ExSIS (Excise Service and Information System), dengan rincian Barang Kena Cukai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C berupa Arak Bali yang diangkut di dalam truck merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi N 9556 EF, tidak terdaftar dalam Sistem Aplikasi ExSIS, sehingga Barang Kena Cukai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C berupa Arak Bali tersebut diproduksi tanpa ijin (ilegal).
Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Dan Atau Identifikasi Barang Dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya Nomor : SHPIB1640/BL/BC.3/2025 08 Agustus 2015, untuk mengetahui kadar Etil Alkohol, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Label Arak Girang 600 ML dari hasil pengujian dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki etil alcohol sebesar 33,51 % contoh uji larut dalam air contoh uji identifikasi sebagai produk mengandung etil alcohol dengan kadar sebesar 33,51%
Label jerigen dari hasil pengujian dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki etil alcohol sebesar 33,45 % contoh uji larut dalam air contoh uji identifikasi sebagai produk mengandung etil alcohol dengan kadar sebesar 33,45%
Tanpa Label merk isi 1.500 ML dari hasil pengujian dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki etil alcohol sebesar 33,94 % contoh uji larut dalam air contoh uji identifikasi sebagai produk mengandung etil alcohol dengan kadar sebesar 33,94%.
Tanpa Label Merk isi 600 ML dari hasil pengujian dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki etil alcohol sebesar 30,64 % contoh uji larut dalam air contoh uji identifikasi sebagai produk mengandung etil alcohol dengan kadar sebesar 30,64%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 160 Tahun 2023 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol tanggal 27 Desember 2023 sebagaimana dalam Lampiran Tarif Cukai EA, MMEA dan KMEA produksi Dalam Negeri dan Impor II minuman yang mengandung Etil Alkohol Golongan C kadar Etil Alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55% tairf cukai per liter produksi Dalam Negeri sebesar Rp. 101.000.
Akibat perbuatan Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai tanpa mengindahkan ketentuan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara atas pungutan cukai sebesar Rp. 495.788.800.
Perbuatan Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar