Rumah Mewah AKBP Hendro Gunawan Dieksekusi Pengadilan Surabaya
Nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Gunawan menjadi perhatian publik setelah rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (13/11/2025). Rumah mewahnya berukuran 134 meter persegi (m2) berada di Blok J Nomor 15 Central Park Ketintang, Kota Surabaya.
Rumah AKBP Hendro Gunawan yang saat ini menjabat Kasubdit 3 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Timur, bernilai Rp 2 miliar lebih. Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi setelah menerima permohonan dari Gemuruh selaku pemenang lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atas permohonan Bank Negara Indonesia (BNI) pada Januari 2024. Nilai lelang yang dimenangkan Gemuruh melalui KPKNL tersebut sebesar Rp 1,9 miliar.
Ekskusi dilakukan dengan melibatkan ratusan personil Kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Gayungan. Setelah membacakan putusan eksekusi, kemudian dilakukan eksekusi terhadap rumah AKBP Hendro Gunawan.
Kuasa Hukum dari Gemuruh selaku pemohon ekskusi, Judha Sasmita menyatakan, eksekusi terhadap rumah AKBP Hendro Gunawan merupakan langkah hukum terakhir setelah proses negosiasi dan mediasi gagal.
Mediasi pernah dilakukan antara pihak pemenang lelang dengan pihak Hendro Gunawan. Pihak Gemuruh menawarkan ke Hendro Gunawan agar rumah di Blok J Nomor 15 Central Park Ketintang bisa dibeli lagi dengan harga Rp 2,7 miliar. Tapi Hendro Gunawan hanya menawar Rp 2,5 miliar.
Opsi kedua, pihak Hendro Gunawan keluar dari rumah tersebut dengan diberikan kompensasi sebesar Rp 500 juta. Namun, upaya itu tidak menemukan titik temu. Karena itu, Gemuruh melalui Kuasa Hukumnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan ekskusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Karena tak ada titik temu, maka eksekusi harus dilaksanakan,” tegas Judha Sasmita.
Kuasa Hukum AKBP Hendro Gunawan, Yafet Kurniawan keberatan dengan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan tegas Yafet Kurniawan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjadi Debitur dalam perkara kredit dengan BNI.
“Klien kami bukan Debitur langsung dan tidak punya hutang. Sertifikat rumah ini hanya dipinjamkan oleh klien kami kepada pihak keluarga Debitur dengan janji utang akan dilunasi. Seharusnya pihak bank tidak mengeksekusi rumah tersebut karena bukan jaminan utama. Aset utama itu pabrik, bukan rumah ini. Jadi lelang tersebut keliru menyasar objek yang bukan semestinya,” tegas Yafet Kurniawan.
Sebagai upaya perlawanan, Yafet Kurniawan akan mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hasil penelurusan Lintasperkoro melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Hendro Gunawan sebagai perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak tercantum dalam penyelenggaran negara yang melaporkan harta kekayaannya.
Ketika ditelusuri dari tahun 2019 sampai 2024, tidak ditemukan data tentang LHKPN atas nama Hendro Gunawan. (*)
Editor : S. Anwar