Pimpinan PT Berkah Zam Zam Wisata Dipidana Kasus Penipuan Umroh
Agustin Eka Trisanti alias Eka binti Sutrisno (almarhum) sebagai pimpinan PT Berkah Zam Zam Wisata harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo memvonisnya bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Menyatakan terdakwa Agustin Eka Trisanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agustin Eka Trisanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” bunyi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang dipimpin oleh Ezra Sulaiman pada Selasa, 4 November 2025.
Penggelapan uang calon jemaah umroh yang dilakukan oleh Agustin Eka Trisanti sebagai Pimpinan PT Berkah Zam Zam Wisata berawal dari Ida Safiatun dan Nurul Hidayati yang mengaku dirinya sebagai agen umroh dari PT Berkah Zam Zam Wisata Cabang Bondowoso yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 85, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.
Dengan rangkaian perkataan bohong, Ida Safiatun dan Nurul Hidayati mengatakan kepada Syahrullah agar dicarikan jamaah untuk berangkat umroh. Karena Syahrullah sebagai Kepala Desa Pakuwesi, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Dan waktu itu, Syahrullah dijanjikan bonus berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat setiap 3 orang yang mendaftar umroh melalui PT Berkah Zam Zam Wisata Cabang Bondowoso.
Syahrullah menawarkan kepada warganya, antara lain kepada Sutripno, Satrip, Mustahar dan Muhammad Arum, untuk mendaftar umroh melalui PT Berkah Zam Zam Wisata. Syahrullah bilang ke warganya, umroh akan berangkat pada November 2023.
Kemudian mereka setuju, dan menyetorkan uang sebesar Rp 231 juta secara bertahap, antara lain :
Pada 1 Maret 2023 uang tunai sebesar Rp 83 juta kepada Ida Safiatun di rumah Syahrullah di Desa Pakuwesi ;
Pada 17 Maret 2023 secara transfer dari rekening bank BRI atas nama Sutripno ke reking BRI atas nama Ida Safiatun sebesar Rp 13 juta;
Pada 17 Maret 2023 secata transfer dari rekening bank BRI atas nama Sutripno ke rekening BRI atas nama Ida Safiatun sebesar Rp 1 juta ;
Pada tahun 2023 secara tunai Rp 26 juta kepada Nurul Hidayati di rumah Syahrullah di Desa Pakuwesi ;
Pada 20 Maret 2023 secata transfer dari reklening bank BRI atas nama Sutripno ke reking BRI atas nama Ida Safiatun sebesar Rp 45 juta;
Pada 26 April 2023 secara tunai sebesar Rp.13 juta kepada Nurul Hidayati di rumah Syahrullah di Desa Pakuwesi ;
Pada 1 Mei 2023 secara transfer dari rekening bank SEABANK atas nama Sutripno ke rekening BCA atas nama Nurul Hidayati sebesar Rp 1 juta;
Pada 25 Agustus 2023 secara tunai sebesar Rp 20 juta kepada Nurul Hidayati di rumah Syahrullah di Desa Pakuwesi ;
Pada 2 September 2023 secara transfer dari rekening bank BRI atas nama Sutripno ke rekening BRI atas nama Ida Safiatun sebesar Rp 20 juta;
Pada 5 Oktober 2023 secara tunai sebesar Rp 5 juta kepada Nurul Hidayati di rumah Syahrullah di Desa Pakuwesi ;
Jumlah uang seluruhnya sebesar Rp 231 juta. Setelah Syahrullah menyetorkan sebesar Rp 231 juta, baik kepada Ida Safiatun maupun kepada Nurul Hidayat, baik secara tunai maupun secara transfer, lalu uang tersebut oleh Ida Safiatun maupun oleh Nurul Hidayat telah diserahkan kepada Agustin Eka Trisanti selalu pimpinan PT Berkah Zam Zam Wisata, dengan bukti tanda terima atau kuitansi.
Syahrullah telah diberi bonus berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat oleh PT Berkah Zam Zam Wisata dengan pimpinan terdakwa Agustin Eka Trisanti melalui Ida Safiatun dan Nurul Hidayati. Setelah bulan Nopember 2023, ternyata calon jamaah umroh yang telah mendaftar dan membayar lunas tidak diberangkatkan oleh PT Berkah Zam Zam Wisata yang dipimpin oleh terdakwa Agustin Eka Trisanti.
Karena uang yang telah disetor kepada terdakwa Agustin Eka Trisanti selalu pimpinan PT Berkah Zam Zam Wisata telah digunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh yang lain pada Oktober 2023. Dan uang tersebut telah digunakan untuk membeli 2 unit sepeda motor Honda Beat dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi Agustin Eka Trisanti.
Akibat perbuatan terdakwa Agustin Eka Trisanti, Syahrullah dirugikan sebesar Rp.231 juta. Selanjutnya terdakwa Agustin Eka Trisanti dilaporkan ke Polres Bondowoso dan diproses sampai divonis pidana penjara. (*)
Editor : S. Anwar