Rumah di Desa Karangandong Jadi Pusat Transaksi Narkoba

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Sunandar dan Agustiono
Sunandar dan Agustiono
grosir-buah-surabaya

Salah satu rumah di Dusun Karangasem, Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dijadikan pusat transaksi narkoba. Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gresik, dan satu orang ditangkap.

Pengedar narkotikan jenis sabu yang ditangkap ialah Noviatun alias Tun. Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini diuraikan dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik dengan Terdakwa Noviatun alias Tun (48 tahun).

Sidang masih berproses di Pengadilan. Pada Senin, 17 November 2025, agenda sidang pembuktian dan saksi.

Dari dakwaan, disebutkan bahwa kasus ini berawal pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar jam 10.00 WIB, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Gresik, Latif Fajariyanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga yang berada di Dusun Karangasem, Desa Karangandong, sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Sekitar jam 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan di salah satu rumah warga yang berada di Dusun Karangasem. Pada jam 14.15 WIB, Latif Fajariyanto melihat Noviatun yang sedang mondar mandir di depan rumah tersebut dengan gerak – gerik yang mencurigakan.

Kemudian Latif Fajariyanto bersama dengan Ahmad Abdul Azis, serta Anggota Buser dari Polres Gresik melakukan interogasi terhadap Noviatun, dan diperoleh informasi bahwa Noviatun menyimpan narkotika jenis sabu di tempat sampah samping rumahnya.

Latif Fajariyanto bersama dengan Ahmad Abdul Azis serta Anggota buser dari Polres Gresik melakukan penggeledahan di tempat sampah samping rumah Noviatun, dan menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto masing – masing + 0,395 gram, + 0,127 gram, + 0,124 gram, + 0,102 gram yang dimasukkan ke dalam plastic klip kosong besar, 1 HP OPPO A60 warna biru muda. Selanjutnya Noviatun beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut.

Noviatun memperoleh sabu membeli dari Sunandar (62 tahun) pada Rabu 30 Juli 2025 sekitar jam 07.30 WIB . Noviatun menghubungi Sunandar melalui telpon dengan berkata, “Cak ada ta? Ini anak orang yang cari.” 

Dijawab oleh Sunandar, “Iya ada. Ambil berapa ?” 

Dijawab oleh Noviatun, “200-an saja cak”.

Dijawab oleh Sunandar, “Iya ketemu dimana ?” 

Dijawab oleh Noviatun, “Terserah cak”.

Dijawab oleh Sunandar, “Ketemu di Jalan Karangasem”.

Tidak lama kemudian, Noviatun berangkat menuju ke Dusun Karangasem untuk bertemu dengan Sunandar. Sesampainya di lokasi yang telah ditentukan di area persawahan, Sunandar langsung memberikan 3 potongan sedotan warna hijau yang di dalamnya berisi sabu kepada Noviatun. Setelah itu, Noviatun pergi.

Sekitar jam 12.30 WIB, Noviatun mendapatkan telpon dari Sunandar dengan berkata, “Sudah habis ta ?” 

Dijawab oleh Noviatun, “Masih ada tinggal 2”.

Dijawab oleh Sunandar, “Gak ambil lagi ta? Saya ada setengah”.

Dijawab oleh Noviatun, “Iya wes sembarang”.

Dijawab oleh Sunandar, “Iya sudah ini ambil. Saya di Banjaran”.

Beberapa menit kemudian sekitar jam 13.10 WIB, Noviatun bertemu dengan Sunandar di Desa Banjaran. Kemudian Sunandar memberikan sabu sebanyak 1 klip paket setengah kepada Noviatun. Noviatun memberikan uang sebesar Rp. 500 ribu kepada Sunanda. Ssetelah itu Noviatun langsung pergi.

Pada Rabu 30 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB, Gareng (daftar pencarian orang/DPO) datang ke rumah Noviatun di Dusun Karangasem menanyakan ketersediaan sabu kepada Noviatun.

Gareng membeli 1 plastik klip sabu paket pahe dan memberikan uang sebesar Rp. 200 ribu kepada Noviatun. Setelah itu, Gareng kembali pulang. Gareng sudah 2 kali membeli sabu kepada Noviatun.

Perbuatan Noviatun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan untuk Sunandar, dia mengaku kepada Satres narkoba Polres Gresik bahwa sabu yang dijual ke Noviatun dibeli dari Agustiono, warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Agustiono juga ditangkap di rumahnya.

Satres narkoba Polres Gresik menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel, di rumah Agustiono. (*)