STNK Palsu Marak di Mojokerto
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dibuat oleh Nova Eka Prasetia alias Koko bersama dengan seorang wanita bernama Zhusi Catur Setiyowati alias Yusi binti Sadukin. Pembuatan STNK palsu oleh Nova Eka Prasetia dan Zhusi Catur Setiyowati berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto.
Zhusi Catur Setiyowati ditangkap beserta barang bukti. Setelah itu, kasus pemalsuan STNK ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang perdana dengan Terdakwa Zhusi Catur Setiyowati digelar pada Rabu, 12 November 2025.
I Gusti Ngurah Yulio Mahendra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Zhusi Catur Setiyowati melakukan pemalsuan STNK bersama dengan Nova Eka Prasetia alias Koko, yang juga jadi Terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Terungkapnya pemalsuan STNK ini berawal pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Achmad Mambaul Ulum mengetahui Zhusi Catur Setiyowati dapat melakukan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) palsu. Lalu Achmad Mambaul memesan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) palsu dengan kondisi yang berlaku/ hidup kepada Zhusi Catur Setiyowati.
Biaya pembuatan STNK palsu dipatok harga oleh Zhusi Catur Setiyowati sebesar Rp 200 ribu. Kemudian Zhusi Catur Setiyowati menghubungi Nova Eka Prasetia melalui Whatsapp dan mengirim foto STNK untuk dapat dibuatkan STNK palsu dengan kondisi yang berlaku/hidup. Zhusi Catur Setiyowati meminta kepada Nova Eka Prasetia agar menyelesaikan pembuatan STNK palsu tersebut pada Kamis, 27 Agustus 2025.
Pada Kamis, 27 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Nova Eka Prasetia mendatangi Zhusi Catur Setiyowati di kontrakan yang beralamat di Desa Balongmasin untuk menyerahkan 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) palsu dengan Nomor Registrasi (Nomor Polisi) : S 6138 NAH, Nama Pemilik : Lilik Setiyowati, alamat : Dusun Ngumpak RT 03 RW 01, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Merk : Honda, Type : D1B02N12L2 A/T, Jenis : Sepeda Motor, Model : Sepeda Motor, Tahun Pembuatan : 2019, Isi Silinder/Daya Listrik : 00108 CC, Nomor Rangka/NIK/VIN : MH1JM212KKK510118, Nomor Mesin : JM21E2487720, Warna : MERAH PUTIH, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Tahun Registrasi : 2019, Nomor BPKB : 004799142, Kode Lokasi : 4913Y464.1924, Berlaku Sampai : 14-10-2028 kepada Zhusi Catur Setiyowati.
Zhusi Catur Setiyowati akan membagi upah kepada Nova Eka Prasetia sebesar Rp 150 ribu. Lalu Zhusi Catur Setiyowati bersepakat dengan Achmad Mambaul Ulum untuk bertemu di jalan kampung di Dusun Jabon, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Zhusi Catur Setiyowati menuju ke Dusun Jabon menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol S 3723 XA untuk menemui Arif Efendy dan Achmad Mambaul Ulum. Zhusi Catur Setiyowati menerima pembayaran secara tunai sebesar Rp 200 ribu dan menunjukkan STNK palsu tersebut kepada Arif Efendy dan Achmad Mambaul Ulum. Ternyata, Arif Efendy merupakan Anggota Satreskrim Polres Mojokerto yang melakukan penyamaran. Zhusi Catur Setiyowati kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto.
Zhusi Catur Setiyowati tidak mengetahui Arif Efendy dan Yunnan Hengky merupakan petugas Polres Mojokerto.
Arif Efendy dan Yunnan Hengky melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) palsu dengan Nopol S 6138 NAH nama pemilik: Lilik Setiyowati merk: Honda Tahun 2019 nomor BPKB: 004799142 berlaku sampai 14 Oktober 2028, uang sebesar Rp 200.000, 1 unit Handphone merk REDMI Tipe Note 5A warna pink, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol S 3723 XA diakui milik Zhusi Catur Setiyowati.
Peran Zhusi Catur Setiyowati dalam melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yaitu menerima pesanan pemalsuan STNK dan menyampaikan kepada Nova Eka Prasetia untuk pembuatan STNK palsu. Sedangkan peran Nova Eka Prasetia yaitu membuat, mencetak, dan memalsu STNK palsu.
Setelah menangkap Zhusi Catur Setiyowati, Anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Nova Eka Prasetia di rumahnya di Dusun Ngemplak Utara, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Rabu, 27 Agustus 2025. Dari rumah Nova Eka Prasetia, ditemukan barang bukti berupa 1 Handphone Samsung Galaxy, 1 alat laminator merk GMP seri MR-12, 1 printer merk Epson L21O, 42 lembar potongan kertas foto, 5 lembar kertas HVS warna buram, 4 lembar kertas HVS warna hijau, 21 lembar kertas HVS warna putih, 4 lembar cetakan kertas foto copy berwarna, 1 lembar plastik laminating, 1 SIM C atas nama Nova Eka Prasetia, 1 kartu bahan pvc, dan 1 dompet warna coklat.
Kesemua barang bukti tersebut diakui milik Nova Eka Prasetia yang digunakan untuk membuat dan mencetak STNK palsu.
Nova Eka Prasetia membuat dan mencetak STNK palsu dengan cara pakai aplikasi Photoshop. Dari Photoshop tersebut, Nova Eka Prasetia mengedit STNK yang dipalsukan.
Setelah gambar STNK sudah sesuai dengan permintaan, hasil gambar STNK tersebut dicetak menggunakan kertas HVS warna putih dengan ukuran asli. Namun apabila hasil cetakan satu kali menggunakan print Epson L210 tidak sesuai, Nova Eka Prasetia mengulang hasil cetakan 2 atau 3 kali sampai hasil warna cetakan menyerupai dengan aslinya.
Hasil cetakan yang masih berupa lembaran kertas HVS kemudian dipotong, yang selanjutnya hasil cetakan lembaran STNK tersebut dimasukan ke dalam plasti laminating menggunakan mesin laminating merk GMP seri MR-12.
Nova Eka Prasetia telah membuat, mencetak memalsu STNK palsu sekira sejak tahun 2024. Nova Eka Prasetia tidak hanya memalsukan STNK palsu saja, namun membuat pemalsuan surat berupa SIM, KTP dan serta surat hak milik tanah.
Perbuatan Nova Eka Prasetia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sedangkan Zhusi Catur Setiyowati diancam pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto