Polres Tuban Buka Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Grabagan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Satreskrim Polres Tuban
Satreskrim Polres Tuban
grosir-buah-surabaya

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dari Fraksi Partai Demokrat berinisial Cko sedang disidik oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Kasus yang menjerat Cko ialah penambangan yang diduga tidak dilengkapi perizinan usaha pertambangan (IUP).

Status penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/276/X/Res.5.5/2025/Satreskrim tanggal 17 Oktober 2025. Cko diduga melakukan penambangan tanpa IUP atau ilegal di wilayah Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa Cko dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Cipta Kerja.

Status penyidikan dalam kasus tambang ilegal yang menjerat Cko dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono. Meski telah naik sidik, namun Cko belum ditetapkan tersangka.

Sebab, pihak Satreskrim Polres Tuban masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi serta keterangan Ahli. Setelah itu, pihak Satreskrim Polres Tuban akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap Cko. (*)