Penipuan Berkedok Investasi POM Mini dan Ternak Ayam di Tuban
Sanyoto tergiur dengan keuntungan 2% perbulan dari penawaran investasi usaha POM mini dan pertenakan ayam. Tawaran tersebut disampaikan oleh Ali Usman bin Sarno.
Sanyoto kemudian menginvestasikan uang Rp 300 juta untuk pengembangan usaha POM Mini dan Peternakan ayam yang dikelola oleh Ali Usman. Namun dalam perjalanannya, keuntungan yang dijanjikan Ali Usman tidak ada. Dan Sanyoto kena tipu sebesar Rp 300 juta.
Penipuan ini berawal pada Juni 2021, Ali Usman datang ke rumah Sanyoto yang beralamatkan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Ali Usman menyampaikan bahwa ia memiliki usaha di bidang ayam petelur dan POM Mini (Pertashop) yang direncanakan akan dikembangkan dengan membuat kandang dan POM Mini (Pertashop) baru.
Kemudian, Ali Usman menawarkan kepada Sanyoto untuk menginvestasikan dananya guna pembangunan kandang maupun POM Mini (Pertashop) baru. Apabila Sanyoto berinvestasi sebesar Rp 300 juta, maka Sanyoto akan memperoleh keuntungan 2% perbulan, yaitu sebesar Rp 6 juta.
Modal dapat ditarik kembali 100% setelah 1 tahun dengan ketentuan pemberitahuan dilakukan 90 hari sebelumnya. Atas dasar penawaran tersebut Sanyoto tertarik dan menyatakan kesediaannya untuk bergabung.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada Sabtu, 26 Juni 2021, Sanyoto melakukan transfer uang kepada Ali Usman melalui rekening BCA atas nama Ali Usman sebesar Rp 50 juta sebagai tahap awal investasi. Kemudian, pada Selasa, 29 Juni 2021, sekitar pukul 09.45 WIB, Sanyoto mentransfer sisa kekurangan dana investasi melalui rekening Bank BTN atas nama Ali Usman sebesar Rp 250 juta. Dengan demikian, total investasi yang telah diserahkan adalah Rp 300 juta secara lengkap.
Pada rentang waktu bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan April 2022, Sanyoto masih menerima uang fee sesuai dengan perjanjian. Namun setelah periode tersebut, Sanyoto tidak lagi menerima pembayaran, sehingga meminta kepada Ali Usman agar dana investasi dikembalikan. Akan tetapi, Ali Usman selalu memberikan alasan yang berbelit-belit dan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Untuk memastikan hal tersebut, Sanyoto memberikan kuasa kepada Heri Subagyo guna mengecek kebenaran dari usaha yang dimaksud.
Pada tahun 2021, Ali Usman juga menawarkan sebidang tanah dengan kandang ayam petelur tersebut kepada Amilin dengan harga sebesar Rp900 juta. Amilin menyetujui penawaran tersebut dan memberikan uang tanda jadi secara bertahap sebesar Rp 450 juta, sementara sisa pembayaran direncanakan menyusul.
Ali Usman menyampaikan bahwa kandang akan tetap digunakan sementara, dan sebagai kompensasi, Amilin akan menerima fee bulanan. Namun pada tahun 2022, Amilin mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas kandang tersebut telah dijadikan agunan pinjaman oleh Ali Usman di Bank Mentari Terang.
Mengetahui hal itu, Amilin memutuskan untuk menebus SHM tersebut dari bank senilai Rp 600 juta dan melakukan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris sekitar Desember 2022.
Pada bulan Oktober 2022, Ali Usman juga menawarkan kandang ayam petelur yang sama kepada M. Safi’i dengan harga yang sama, yakni Rp 900 juta. Ali Usman menginformasikan bahwa SHM kandang masih dalam status agunan di Bank Mentari Terang.
M. Safi’i sepakat untuk membeli dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 450 juta, dengan janji akan melunasi sisanya pada Februari 2023. Namun, pada Januari 2023, M. SAFI’I mengetahui bahwa SHM kandang ayam telah lebih dahulu beralih nama ke Amilin.
Menyadari transaksi kandang tersebut tidak bisa dilanjutkan, kemudian Ali Usman menawarkan aset berupa POM Mini (Perta Shop) kepada M. Safi’i seharga Rp 950 juta). Mengetahui hal tersebut, kemudian Amilin menyampaikan kepada M. Safi’i bahwa ia telah lebih dulu memberikan uang sejumlah Rp150 juta kepada Ali Usman terkait POM Mini (Pertashop) tersebut.
Pada Maret 2023, Heri Subagyo bersama dengan Shodikun melakukan pengecekan terhadap kandang ayam dan pom mini (Perta Shop) milik Ali Usman, dan diketahui bahwa kandang tersebut sudah tidak beroperasi, serta POM Mini (Perta Shop) telah diambil alih oleh Amilin.
Setelah mengetahui hal tersebut, Heri Subagyo bersama Shodikun mendatangi rumah Ali Usman untuk menanyakan terkait penggunaan uang sebesar Rp 300 juta milik Sanyoto.
Uang sebesar Rp 300 milik Sanyoto tidak digunakan untuk membuat kandang ayam baru dan Perta Shop baru melainkan digunakan untuk operasional kandang ayam dan Perta Shop milik Ali Usman dan juga untuk membayar hutang Ali Usman. Akibat kejadian tersebut, Sanyoto mengalami kerugian materiil sebesar Rp 300 juta.
Sanyoto kemudian melaporkan ke Polres Tuban. Dalam proses hukum, Ali Usman dijadikan tersangka dan dalam proses sidang, Ali Usman dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Vonis pidana penjara dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban pada Kamis, 9 Oktober 2025. (*)
Editor : Bambang Harianto