Dua Penjudi Sabung Ayam di Desa Sukamaju Ditangkap Polisi

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Dua penjudi yang ditangkap Polres Sinjai dari barang bukti ayam
Dua penjudi yang ditangkap Polres Sinjai dari barang bukti ayam
grosir-buah-surabaya

Dua penjudi sabung ayam ditangkap Kapolisian dari Polres Sinjai dan Polsek Tellulimpoe dalam penggrebekan yang dilakukan pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasi arena sabung ayam berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Penggrebekan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bersama Anggota Polsek Tellulimpoe yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Jalaludin. Tidak cuma menangkap dua orang, sejumlah barang bukti lain juga diamankan.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga terkait kegiatan judi sabung ayam di Desa Sukamaju. Menanggapi hal itu, Tim Resmob Polres Sinjai segera menuju lokasi bersama Polsek Tellulimpoe dan mendapati praktik perjudian sedang berlangsung.

Saat tim tiba di lokasi, beberapa pelaku mencoba melarikan diri. Namun, dua orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dua terduga pelaku judi yang diamankan berinisial FL (45 tahun) dan IA (50 tahun). Keduanya beralamat di Dusun Batulohe, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ekor ayam dalam kondisi mati, 2 ayam hidup, 1 jaket, 1 karung, dan 11 sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Sinjai menegaskan bahwa Polres Sinjai berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Kasat Reskrim Polres Sinjai mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga upaya penindakan dapat berjalan dengan lancar.

Penggerebekan arena judi sabung ayam ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kegiatan serupa tidak akan dibiarkan berlanjut di Kabupaten Sinjai. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum yang terjadi di lingkungan mereka, sehingga upaya menciptakan keamanan dan ketertiban dapat berjalan optimal. (*)