PT NSC Finance Cabang Mojokerto Seret Debitur ke Pengadilan Pidana
Seorang Debitur PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto bernama Dwi Puguh Ardiono diseret ke Pengadilan Negeri Mojokerto karena menunggak pembayaran angsuran. Sidang perdana digelar pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ismiranda Dwi Putri Suyono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Dwi Puguh Ardiono merupakan Debitur PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto yang beralamat di Jl. Gajah Mada nomor 140-B Kota Mojokerto. Dwi Puguh Ardiono tercatat sebagai Debitur PT NSC Finance Cabang Mojokerto sejak Desember 2022.
Selama angsuran, Dwi Puguh Ardiono menunggak sehingga dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota oleh pihak PT NSC Finance Cabang Mojokerto.
Kasusnya berawal pada Selasa, 27 Desember 2022. Dwi Puguh Ardiono mengajukan pembiayaan multi guna kepada PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto untuk peminjaman uang senilai Rp 120 juta dengan jaminan Bukti Pemelikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit Suzuki Ertiga tahun 2018 dengan nomor polisi (Nopol) S 1504 NM warna abu-abu metalik.
BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Dwi Puguh Ardiono, alamat Dusun Jetak, Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dengan angsuran sebanyak 48 kali senilai Rp 4.308.000 perbulan.
Pembiayaan yang diterima Dwi Puguh Ardiono sebesar Rp 107.470.000 yang dipotong bayar pajak kendaraan sebesar Rp 12. 530.000. Selama angsuran Dwi Puguh Ardiono hanya membayar angsuran sebanyak 13 kali dan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 108.390.385.
Pada angsuran ke 14 atas pembiayaan multiguna PT NSC Finance Cabang Mojokerto tepatnya bulan Juni Tahun 2024, Dwi Puguh Ardiono tidak melakukan pembayaran sehingga mengalami tunggakan sejak bulan Juni 2024. Ternyata, Dwi Puguh Ardiono telah menggadaikan 1 unit mobil Suzuki Ertiga tahun 2018 dengan Nopol S 1504 NM warna abu-abu metalik kepada Margono tanpa seizin pihak PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto.
Akibat perbuatan Dwi Puguh Ardiono, PT NSC (Nusa Surya Ciptadana) Finance Cabang Mojokerto mengalami kerugian sebesar Rp. 108.390.385. Perbuatan Dwi Puguh Ardiono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)
Editor : Bambang Harianto