Putra Pemilik Liek Motor Dipenjara karena Pengrusakan Kantor Bank Mandiri
Putra dari Muljanto selaku Pemilik Dealer Liek Motor, yaitu Royce Muljanto (46 tahun), terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam pasal 406 ayat 1 KUHP. Perbuatan Royce Muljanto tersebut membuatnya harus mendekam di penjara selama 6 bulan.
Vonis 6 bulan terhadap Royce Muljanto dijatuhkan oleh Rudito Surotomo selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan beberapa anggota Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu, 19 November 2025. Royce Muljanto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Royce Muljanto diuraikan oleh Damang Anubowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kata Jaksa, Royce Muljanto merusak fasilitas kantor Bank Mandiri CRC di Jl. Diponegoro nomor 159 Surabaya pada Kamis, 29 Agustus 2025 sekitar jam 18.17 WIB.
Kronologinya, Royce Muljanto datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro nomor 159 Surabaya untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani selaku Kepala Cabang dari Bank Mandiri Diponegoro Surabaya. Tujuannya untuk mengambil kembali surat rumah Royce Muljanto yang berada di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang oleh Bank Mandiri karena Royce Muljanto telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman di Bank Mandiri.
Royce Muljanto melihat pintu kaca Bank Mandiri yang telah tutup dalam keadaan terkunci. Royce Muljanto menendang pintu kaca tersebut sebanyak 3 kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam.
Melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh dan hanya bersandar di sebelahnya, Royce Muljanto kemudian masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas tersebut.
Setelah Royce Muljanto masuk, kemudian Royce Muljanto mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis. Kemudian datang 6 orang karyawan Bank Mandiri.
Royce Muljanto langsung berteriak, “Mana Ricko? Tolong sampaikan, suruh temui saya. Jangan jadi pengecut”.
Royce Muljanto langsung keluar dan mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar keluar area Bank Mandiri dan sambil berteriak, “Pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya”.
Akibat perbuatan Royce Muljanto, pintu Lobby Bank Mandiri di Jl. Diponegoro nomor 159 Surabaya mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Akibat perbuatan Royce Muljanto, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. CRC Jl. Diponegoro nomor 159 Surabaya mengalami mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 juta. (*)
Editor : Bambang Harianto