Anak Sulung Bos Showroom Liek Motor Bikin Onar di Bank Mandiri
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dengan Terdakwa Royce Muljanto (46 tahun), warga Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Royce Muljanto merupakan anak sulung dari Muljanto, bos Showroom mobil Liek Motor.
Sidang perdana digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025. Agenda sidang membacakan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, Royce Muljanto melakukan pengrusakan di Kantor Bank Mandiri CRC Jalan Diponegoro nomor 159 Surabaya ada 29 Agustus 2025 sekitar jam 18.17 WIB.
Kala itu, Royce Muljanto datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro nomor 159 Surabaya untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani selaku Kepala Cabang Bank Mandiri CRC Diponegoro Surabaya untuk mengambil kembali surat rumah Royce Muljanto yang berada di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya.
Rumah tersebut telah dilelang oleh Bank Mandiri karena Royce Muljanto telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman di Bank Mandiri.
Royce Muljanto melihat pintu kaca Bank Mandiri Diponegoro Surabaya yang telah tutup dalam keadaan terkunci. Kemudian Royce Muljanto menendang pintu kaca tersebut sebanyak 3 kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam.
Kemudian Royce Muljanto melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh dan hanya bersandar di sebelahnya. Kemudian Royce Muljanto masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas tersebut.
Setelah Royce Muljanto masuk, kemudian Royce Muljanto mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis. Di buku tersebut, Royce Muljanto menulis, “Keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70 persen mati dan 30 persen hidup.”
Kemudian datang 6 orang karyawan Bank Mandiri. Dan Royce Muljanto berteriak, “Mana Ricko. Tolong sampaikan suruh temui saya. Jangan jadi pengecut”.
Royce Muljanto keluar dan mengencingi pohon yang ada di dekat pintu pagar keluar area Bank Mandiri dan sambil berteriak, “Pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya”.
Akibat perbuatan Royce Muljanto, pintu Lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro nomor 159 Surabaya mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000. Kemudian pihalk Bank Mandiri melapor ke Polrestabes Surabaya.
Perbuatan Royce Muljanto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernah jadi Terpidana
Penelusuran Lintasperkoro. com, Royce Muljanto berurusan dengan hukum tidak cuma kasus pengrusakan di Bank Mandiri. Sebelumnya, Royce Muljanto pernah menjalani hukuman pidana kurungan selama 2 bulan. Kasusnya ialah pengrusakan.
Vonis terhadap Royce Muljanto dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Diketuai oleh Anne Rusiana pada Selasa, 31 Juli 2018. Perbuatan yang membuat Royce Muljanto jadi Terpidana ialah aksinya yang melakukan penembakan terhadap kendaraan yang dibawa Eri Cahyadi yang saat itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
Kasus itu berawal pada Rabu, 14 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika Royce Muljanto berada di Jalan Indrapura, Surabaya, mendapat telpon dari salah satu pegawainya yang memberitahukan Bengkel Liek Toyota milik Royce Muljanto di Jalan Ketintang Madya nomor 111 Surabaya, telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada bagian tangga yang ada di dalam bengkel.
Mengetahui adanya pembongkaran tersebut, maka Royce Muljanto menjadi jengkel dan marah, sehingga kemudian berusaha mencari informasi mengenai Dinas Tata Kota Surabaya yang sepengetahuan Royce Muljanto adalah selaku dinas yang mengeluarkan surat penertiban bangunan dengan cara browsing menggunakan handphone.
Setelah memperoleh informasi bahwa pejabat dari Dinas Tata Kota Surabaya adalah Ery Cahyadi, maka saat itu Royce Muljanto juga ingat pernah mendapat informasi dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mengenai alamat Ery Cahyadi adalah di Perum Puri Kencana Karah, Blok D nomor 15, Surabaya.
Setelah mendapat informasi mengenai Ery Cahyadi, selanjutnya Royce Muljanto datang ke Perum Puri Kencana Karah Surabaya, dengan mengendarai mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP. Ketika sampai di pos penjagaan Cecurity Perum Puri Kencana Karah, Royce Muljanto bertanya mengenai alamat Ery Cahyadi kepada Security yang sedang berjaga, yaitu Mahfud.
Royce Muljanto kemudian berusaha mencari alamat Ery Cahyadi. Karena belum yakin akan menemukan alamat Ery Cahyadi, Royce Muljanto singgah ke rumah teman Royce Muljanto yaitu Michael di Blok E2 untuk melihat tanaman bonsai.
Tidak lama berada di rumah Michael, sekitar pukul 13.00 WIB, Royce Muljanto pergi mencari alamat Ery Cahyadi. Setelah menemukan rumah Ery Cahyadi, Royce Muljanto melihat di depan rumah Ery Cahyadi terdapat mobil toyota Kijang Innova warna hitam dengan nopol L 88 EC milik Ery Cahyadi, sehingga Royce Muljanto turun dari mobil dan melakukan penembakan terhadap mobil tersebut menggunakan senjata api berupa senapan angin merk Hatsan jenis Bullmaster kaliber 4,5 yang sebelumnya telah dibawa oleh Royce Muljanto sebanyak 11 kali mengenai kaca belakang hingga rusak dan berlubang.
Setelah melakukan penembakan, Royce Muljanto pergi. Sesampainya di pos penjagaan Security Perum Puri Kencana Karah Surabaya, Royce Muljanto bertemu dengan Mahfud untuk mengambil KTP yang sebelumnya dititipkan serta menyuruh MAHFUD untuk mencatat nomor handphone Royce Muljanto di buku tamu sambil mengatakan telah melakukan penembakan terhadap mobil Ery Cahyadi dengan kata-kata, “Ya, iku nomerku. Nek onok opo opo telpon aku. Aku tanggung jawab mobile mari tak brondong”.
Setelah KTP dikembalikan, selanjutnya Royce Muljanto langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Royce Muljanto, sekitar pukul 21.30 WIB ketika sedang berada di sekitaran KFC Jalan Achmad Yani Surabaya, Royce Muljanto ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ribut dengan keluarga
Royce Muljanto juga ribut dengan keluarganya. Dia menganiaya adik kandungnya. Penganiayaan ini dilatarbelakangi konflik keluarga pendiri Liek Motor, Muljanto dan Royce Muljanto.
Atas laporan adik kandungnya, Royce Muljanto ditangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya pada 11 Februari 2021. (*)
Editor : Bambang Harianto