PT Urban Furniture Jaya Peroleh Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
PT Urban Furniture Jaya, perusahaan yang bergerak di sektor industri barang bangunan dari kayu, industri furniture dari kayu, serta industri penggergajian kayu, resmi menerima fasilitas fiskal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Kamis (20/11/2025).
Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar tersebut diketahui telah memasarkan produknya di pasar internasional, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Prancis. Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan diharapkan mampu memperkuat kinerja perusahaan khususnya dan meningkatkan daya saing industri ekspor berbasis kayu di Indonesia umumnya.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R Megah Andiarto menjelaskan bahwa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan adalah fasilitas fiskal yang memberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN, dan PPnBM atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang hasil akhirnya diekspor.
“Tujuan utama Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan adalah mendorong peningkatan ekspor, menjaga efisiensi biaya produksi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat fokus meningkatkan kualitas produk tanpa terbebani pungutan impor,” jelas R Megah Andiarto.
PT Urban Furniture Jaya sendiri tercatat telah melakukan investasi sebesar Rp 11,26 miliar, dan diproyeksikan naik menjadi Rp 35 miliar pada tahun 2029. Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan menyerap 210 tenaga kerja lokal pada tahun 2025 dan akan meningkat menjadi 256 orang pada tahun 2029.
Performa ekspor pun naik signifikan: devisa ekspor pada tahun 2025 mencapai Rp 23,85 miliar dan diperkirakan tumbuh menjadi Rp29,5 miliar pada tahun 2029.
Direktur PT Urban Furniture Jaya, Doddy Sutanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah melalui Bea Cukai.
“Kami berterima kasih atas fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan yang diberikan. Kami akan memanfaatkannya secara optimal untuk memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produksi,” ujar R Megah Andiarto.
Selain mendorong ekspor, keberadaan perusahaan ini juga memicu pertumbuhan ekonomi lokal. Berbagai usaha seperti toko kelontong, rumah makan, kos-kosan, hingga penyedia alat tulis kantor turut merasakan dampak positif dari aktivitas industri tersebut. Melalui pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berharap industri kayu dan furniture di Jawa Tengah semakin berdaya saing dan mampu memperluas kontribusi terhadap perekonomian nasional. (*)
Editor : S. Anwar