Enam Tersangka Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Enam tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Pera
Enam tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Pera
grosir-buah-surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari enam tersangka ini, disita barang bukti uang senilai Rp 70 miliar.

Enam tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ialah berinisial :

1. AWB : Regional Head PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 periode Oktober 2021–Februari 2024 ;

2. HES : Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional;

3. EHH : Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional ;

4. M : Direktur Utama PT APBS (2020–2024);

5. DYS : Manajer Operasi dan Teknik Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periodeo 2020–2024.

6. MYC : Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periode 2021–2024;

Penetapan terhadap enam tersangka tersebut diumumkan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (27/11/2025). Setelah ditetapkan tersangka, mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan telah dilakukan ekspose perkara, kemudian ditetapkan tersangka.

Enam tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejari Tanjung Perak  menaksir, nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, yang mendekati nilai kontrak yaitu Rp 196 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang. Pada 9 Oktober 2025, tim gabungan Kejaksaan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya. Dari penggeledahan, penyidik Kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan. (*)