Ribuan Anggota BPD Bangkalan Dikukuhkan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Pengukuhan anggota BPD oleh Bupati Bangkalan
Pengukuhan anggota BPD oleh Bupati Bangkalan
grosir-buah-surabaya

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangkalan di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, pada Senin, 1 Desember 2025.

Bupati Bangkalan mengatakan, Pengukuhan 1.737 anggota BPD tersebut merupakan tindak lanjut Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Pengukuhan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan anggota BPD dan Bupati Bangkalan dan penyerahan surat keputusan penyesuaian masa jabatan anggota BPD secara simbolis oleh Bupati Bangkalan.

Dalam amanatnya, Bupati Bangkalan menegaskan bahwa BPD memiliki peranan yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan arah pembangunan di lini desa.

Menurutnya, BPD berfungsi sebagai lembaga representatif masyarakat yang menyampaikan kebutuhan desa melalui forum Musyawarah Desa yang kemudian menjadi dasar penyusunan RPJMDes.

“Tugas BPD adalah mengumpulkan aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan dibahas dalam Musdes untuk menjadi RPJMDes di desa,” ujarnya.

cctv-mojokerto-liem

Bupati Bangkalan menyampaikan harapannya agar seluruh anggota BPD dapat menjalin sinergi yang baik dengan Kepala Desa, perangkat desa, serta masyarakat. Kolaborasi ini dinilai sangat penting untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Bupati Bangkalan mengatakan perpanjangan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai perubahan regulasi Undang-Undang Desa. Ia menilai bahwa masa jabatan yang lebih panjang akan memperkuat kesinambungan kebijakan desa, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jangka menengah.

“Perpanjangan masa jabatan juga akan memperkuat kesinambungan kebijakan desa dalam perencanaan pembangunan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, perencanaan dan pelaksanaan program dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya. (*)