Kikid Darmawan Meracik Whisky Tanpa Izin di Desa Ngreco

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Minuman keras
Minuman keras
grosir-buah-surabaya

Kikid Darmawan, Dusun Bulur, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, memiliki keahlian meracik whisky. Bahkan, whisky laris manis.

Kemudian masalah timbul. Minuman keras (miras) jenis Whisky yang diracik oleh Kikid Darmawan tanpa izin. Karenanya, diapun harus menjalani pidana penjara bersama dengan Wahono. Keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 8 bulan.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis ialah Khairul.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Kikid Darmawan dan Wahono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal yang dilanggar ialah Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum memproduksi whisky secara ilegal, Kikid Darmawan dan Wahono bertemu pada sebuah pertunjukan kuda lumping. Keduanya merupakan teman dekat sejak tahun 2017. Pada saat itu, terdakwa Wahono masih bekerja di perusahaan Gudang Garam sebagai operator forklift.

Pada pertengahan tahun 2024, saat keduanya sedang minum bersama, Wahono mengetahui bahwa Kikid Darmawan memproduksi minuman beralkohol impor. Karena Kikid Darmawan membawa minuman tersebut.

Setelah mencicipinya, Wahono merasa cocok dengan minuman tersebut dan mulai tertarik untuk memesannya. Kikid Darmawan dan Wahono bersepakat untuk menjual minuman keras tersebut secara bersama-sama.

Kemampuan membuat minuman beralkohol jenis whisky diperoleh Kikid Darmawan ketika merantau ke Bali pada tahun 2010 sampai 2011 untuk mengikuti les memasak. Karena kesehariannya bergaul dengan para bartender, ia kemudian diajari meracik minuman beralkohol seperti whisky.

Sejak pertengahan tahun 2024, Kikid Darmawan mulai memproduksi dan meracik minuman beralkohol jenis whisky di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulur, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, untuk tujuan diperjual belikan bersama dengan terdakwa Wahono.

Kikid Darmawan membuat minuman beralkohol dan meniru produk minuman beralkohol impor antara lain, yakni minuman beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Royal Brewhouse isi 750 ml; minuman beralkhohol 40% jenis Whiskey merek The Glenlivet isi 700 ml; minuman beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Glenfiddich isi 700 ml; minuman beralkhohol 40% jenis Whiskey merek The Balvenie isi 700 ml; minuman beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Singleton 700 ml 40%; minuman beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Red Label 750 ml, 40%; minuman beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Martell Vsop; minuman beralkhohol 40% jenis Whiskey merek Hennessy Vsop.

Wahono dan Kikid Darmawan membuat kesepakatan dalam menjual minuman beralkohol yang diproduksi oleh Kikid Darmawan tersebut dengan sistem Wahono mengambil terlebih dahulu minuman beralkohol tersebut dari Kikid Darmawan. Ssetelah minuman tersebut terjual semua, kemudian barulah Wahono melakukan pembayaran terhadap Kikid Darmawan.

Wahono mulai sering memesan minuman beralkohol dari Kikid Darmawan. Kemudian Wahono memperjualbelikan minuman tersebut dengan cara Wahono mengambil barang dari Kikid Darmawan rata-rata setiap 10 hari sekali sebanyak 1 lusin atau 12 botol, dengan tambahan bonus 1 botol apabila memesan dalam jumlah banyak. Merek yang paling sering dipesan adalah Singleton.

Pemesanan dilakukan melalui telepon dengan kalimat, “Lur, saya pesan segini”.

Kemudian Kikid Darmawan menyiapkan sesuai permintaan tersebut. Apabila pesanan sudah siap, Kikid Darmawan menghubungi Wahono untuk datang mengambil barang di rumahnya. Terhadap pembayaran Wahono terkadang memberikan uang muka sebesar Rp300.000 sampai Rp400.000 kepada Kikid Darmawan. Pelunasannya dilakukan di kemudian hari apabila sudah laku terjual semuanya.

Untuk setiap transaksi 12 botol minuman alkohol impor dari berbagai merk tersebut, Wahono menjual kepada temannya melalui Whatsapp, yaitu M Misbahul Huda dan Mabaul Ulum di karaoke Wanpis di daerah Ngasem, Kabupaten Kediri. Penjualan dengan cara menghubunginya terlebih dahulu melalui kontak Whatsapp.

Wahono dan Kikid Darmawan menjual dengan harga Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per botol pada semua merk dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000 sampai Rp 80.000 perbotolnya.

Cara pembayaran jual beli tersebut adalah dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar di tempat atau via transfer ke rekening Wahono terlebih dahulu. Selanjutnya uang tersebut baru disetor kepada terdakwa Kikid Darmawan.

Pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Wahono ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota di rumah Jalam Imam Bonjol nomor 68 B/190, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri. Dari hasil pengembangan, petugas Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap Kikid Darmawan di Dusun Bulur, Desa Kreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Minuman beralkohol yang diproduksi dan dijual kembali oleh Kikid Darmawan dan Wahono tersebut tidak memenuhi aspek baku mutu dan tidak memiliki ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kikid Darmawan dan terdakwa Wahono juga tidak mempunyai Ijin Importir terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol dalam menjalankan usaha produksi minuman beralkohol yang dilakukan Kikid Darmawan dan Wahono.

Kikid Darmawan dan Wahono juga tidak mempunyai ijin Surat Keterangan pengecer minuman beralkohol (SIUP-MB) A, B, ataupun C dalam mendistribusikan atau menjual kembali minuman beralkohol tersebut.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan lab kriminalistik Nomor: 8772/KKF/2025, tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si, Kurniawati, S.Si., M.Si, Aniswati Rofiah, A.Md selaku pemeriksa dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : barang bukti nomor 395/2025/KKF seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan adanya kandungan etano dengan kadar 41,1754%. (*fin)