Gadaikan Motor Kredit FIF Jember, Siti Rokaya Dipenjara 1 Tahun
Siti Rokaya harus menanggung akibatnya setelah menggadaikan motor yang masih berstatus kredit di PT Federal International Finance Cabang Jember. Siti Rokaya mejalani hukuman penjara akibat perbuatannya tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin oleh Dina Pelita Asmara menyatakan, Siti Rokaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Maka dari itu, Majelis menjatuhkan pidana penjara terhadap Siti Rokaya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025.
Siti Rokaya sebagai Terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Vonis yang dijatuhkan kepada Siti Rokaya lebih rendah dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kasus yang dilakukan oleh Siti Rokaya berawal pada Senin, 12 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 WIB. Terdakwa Siti Rokaya membeli 1 unit sepeda motor baru Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) : P-3616-LU di dealer MPM Motor Kebonsari Jember secara kredit yang dibantu pembiayaannya oleh PT Federal International Finance Cabang Jember sebesar Rp. 28.871.000.
Terdakwa Siti Rokaya diwajibkan membayar angsuran kepada pihak PT Federal International Finance sebesar Rp 953.000 setiap bulannya selama kurang lebih 3 tahun dan akan berakhir atau lunas di bulan Agustus 2027. Namun semenjak angsuran kelima atau bulan Januari 2025 hingga saat ini, Terdakwa Siti Rokaya sudah tidak pernah membayar angsuran lagi kepada pihak PT Federal International Finance Cabang Jember.
PT Federal International Finance Cabang Jember melalui Abdul Karim dan Suhartono selaku Kepala Supervisor Colection dan Area Office Head sudah melakukan somasi teguran secara lisan dan berusaha menagih tunggakan pembayaran cicilan ke rumah Terdakwa Siti Rokaya. Namun Terdakwa Siti Rokaya tetap tidak membayar tunggakan tersebut ke pihak PT Federal International Finance cabang Jember.
Ternyata 1 (unit sepeda motor Vario 125 warna hitam dengan Nopol : P-3616-LU, telah diserahkan atau dipindah tangankan kepada Rafli alias Gaplek (daftar pencarian orang/DPO) hingga saat ini. Terdakwa Siti Rokaya tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut dimana.
Terdakwa Siti Rokaya tidak pernah meminta izin atau mendapat persetujuan dari pihak PT Federal International Finance cabang Jember selaku penerima Fidusia untuk mengalihkan, memindahtangankan, menggadaikan atau menyewakan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol : P-3616-LU.
Akibat dari perbuatan Terdakwa Siti Rokaya, pihak pihak PT Federal International Finance mengalami kerugian sebesar Rp 23.096.888. (*)
Editor : S. Anwar