Imam Safii Gadaikan Motor Kredit FIF Berujung Penjara 1 Tahun 2 Bulan

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
FIF Cabang 2 Surabaya
FIF Cabang 2 Surabaya
grosir-buah-surabaya

Imam Safii (47 tahun), warga Jalan Gubeng Klingsingan 1, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya, membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS, warna hitam, tahun 2023, ke dealer Honda Daya Anugrah Mandiri Surabaya. Pembelian secara kredit melalui pembiayaan dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya, Jl. Manyar Rejo 7, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Pembiayaan pembelian motor Honda Vario sesuai dengan akta perjanjian pembiayaan multi guna nomor 840000587923 antara PT FIF Cabang 2 Surabaya dengan Imam Safii.

Dalam perjanjian tersebut disepakati untuk uang muka kredit sebesar Rp. 2.341.731, dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 1.147.000. Jangka waktu kredit selama 3 tahun atau 35 bulan.

Kemudian tanpa seizin dari penerima fidusia PT Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya, sepeda motor Honda Vario tersebut oleh Imam Safii diserahkan kepada Ujang Eko Yusanto, dimana sebelumnya Ujang Eko Yusanto meminta tolong kepada Imam Safii untuk meminjam identitasnya dalam pengajuan kredit sepeda motor.

Setelah sepeda motor tersebut diserahkan kepada Ujang Eko Yusanto, kemudian 3 bulan berjalan (sampai angsuran ke-3), Ujang Eko Yusanto menggadaikan sepeda motor Honda Vario tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak di kenal sebesar Rp. 11.000.000. Uang tersebut digunakan oleh Ujang Eko Yusanto untuk top up kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada BRI Dharmahusada Surabaya sebesar Rp. 10.000.000.

Rencananya jika pengajuan top up kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) Ujang Eko Yusanto disetujui, maka sepeda motor tersebut akan ditebus oleh Ujang Eko Yusanto. Namun ternyata pengajuan top up KUR (Kredit Usaha Rakyat) tidak disetujui, sehingga Ujang Eko Yusanto tidak bisa menebus 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS yang telah dibeli dengan menggunakan nama Imam Safii.

Akibat perbuatan Imam Safii, PT Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp 40.145.000.
                                                   
Imam Safii kemudian dilaporkan ke Polisi dan jadi tersangka. Lalu disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 10 November 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Agus Cakra Nugraha menyatakan Terdakwa Imam Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi jaminan Fidusia.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Safi’i oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Imam Safi’i dinyatakan terbukti melanggar Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)