M Hamim Andrean Dipenjara Karena KTP Dipinjam untuk Kredit Motor
Bagi siapapun, harus hati-hati ketika ingin meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor. Jika tidak, Anda bisa dipidana dan dihukum penjara. M Hamim Andrean adalah buktinya.
KTP milik M Hamim Andrean dipinjam oleh Lehan untuk mengajukan kredit motor ke PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance Indonesia. Setelah pengajuan kredit disetujui dan motor sudah diterima oleh M Hamim Andrean, dampaknya M Hamim Andrean dipenjara karena tidak bisa melanjutkan penbayaran angsuran. Sedangkan motor yang dibeli secara kredit melalui pembiayaan PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance Indonesia dibawa oleh Lehan yang saat ini jadi daftar pencarian orang (DPO).
Akibatnya, M Hamim Andrean diproses hukum. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jember, M Hamim Andrean dipidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dina Pelita Asmara menyatakan bahwa Terdakwa M Hamim Andrean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Perbuatan M Hamim Andrean ini berawal ketika Lehan (DPO) mendatangi M Hamim Andrean dan menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 1 juta dengan syarat Terdakwa M Hamim Andrean meminjamkan KTP miliknya untuk pengajuan kredit motor di PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
Apabila pihak PT JACCS MPM Finance Indonesia datang untuk melakukan survei agar M Hamim Andrean mengatakan jika pengajuan kredit sepeda motor digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada 18 November 2023, Lehan mengajukan kredit pembiayaan melalui M Hamim Andrean kepada PT JACCS MPM Finance Indonesia berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, 125 CC, tahun 2023, atas nama Hamim Andrean, Nomor Polisi : P – 5751 – LE, warna putih, dengan harga sebesar Rp 24.092.000, dengan uang muka sebesar Rp2.600.000.
Pada 21 Nopember 2023, Lucky Adi Siswantoro beserta tim PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia melakukan survei ke rumah M Hamim Andrean. Setelah survei, pengajuan kredit yang diajukan oleh M Hamim Andrean telah disetujui, sehingga dibuatkan Perjanjian Kredit Pembiayaan Multiguna Nomor : 50523101006039 yang ditandatangani oleh M Hamim Andrean sebagai Debitur tertanggal 30 Nopember 2023 di Dusun Krajan B, Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Ketentuan bahwa sepeda motor tersebut diangsur selama 36 kali sampai dengan tanggal 03 Desember 2026, dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp 999.000. Setelah sepeda motor tersebut dikirim pada 30 Nopember 2023 sekira jam 14.00 WIB, M Hamim Andrean menghubungi Lehan (DPO) dan menyampaikan jika sepeda motor tersebut telah dikirim, sehingga Lehan (DPO) datang untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan yang akan membayar angsuran setiap bulan adalah Lehan, dan Lehan memberikan uang Rp 1 juta kepada M Hamim Andrean.
Kemudian terjadi keterlambatan pembayaran angsuran ke-5 yang jatuh tempo pada 3 Mei 2024. Pada saat saksi Lucky Adi Siswantoro melakukan pengecekan ke rumah M Hamim Andrean, ternyata 1 unit sepeda motor Honda Vario, 125 CC, tahun 2023, atas nama Hamim Andrean, Nomor Polisi : P – 5751 – LE , warna putih, sudah tidak ada.
M Hamim Andrean menerangkan jika sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada Lehan dengan alasan Lehan meminjam nama M Hamim Andrean untuk mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor. Sepeda motor tersebut telah diserahkan oleh PT JACCS MPM FINANCE Indonesia, maka pembayaran angsuran akan dilakukan oleh Lehan dan M Hamim Andrean mendapatkan imbalan uang dari Lehan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian PT JACCS MPM Finance Indonesia telah memberikan Surat Peringatan untuk melakukan pembayaran kewajiban sebanyak tiga kali kepada M Hamim Andrean, yaitu pertama pada 10 Mei 2024. Kedua, pada 17 Mei 2024, dan ketiga pada 24 Mei 2024. Namun M Hamim Andrean tetap tidak melakukan pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit tertanggal 30 Nopember 2023, sehingga pada 30 April 2025.
Pihak PT JACCS MPM Finance Indonesia melaporkan M Hamim Andrean kepada Polisi. Dan akibat perbuatan M Hamim Andrean tersebut, PT JACCS MPM Finance Indonesia mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 31.968.000. (*)
Editor : S. Anwar