Mantan PNS BPPKAD Probolinggo Lakukan Penipuan untuk Judi Online
Ketagihan judi online membuat Mustakim bin almarhum Karmono, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), harus mendekam dipenjara. Dia menggelapkan uang milik Sanemo yang seharusnya digunakan untuk biaya balik nama sertifikat tanah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo pada Kamis, 20 November 2025, Setiawan Adiputra selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mustakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Majelis Hakim dalam menyatakan, Mustakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
Penipuan yang dilakukan Mustakim bermula ketika Sanemo meminta tolong kepada Mustakim untuk membantu menguruskan sebidang tanah milik Sugiyono yang masih atas nama Drs. Umar Bakri Jakariya di Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, agar dibalik nama kepada Sugiyono. Sebidang tanah tersebut telah dibeli oleh Sugiyono.
Mustakim pada saat itu bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo bagian pajak, sehingga Sanemo mempercayai Mustakim.
Setelah berunding dan mencapai kesepakatan dalam hal biaya balik nama sertifikat sebidang tanah tersebut, Sanemo bersama istrinya, Yuliana bertemu dengan Mustakim pada Rabu, 15 Juli 2020 di rumah makan DNC, Jl. Pahlawan nomor 19 Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Sanemo bersama Istrinya Yuliana menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 96.590.400 serta dibuatkan kwitansi penerimaan uang tersebut oleh Mustakim dengan dijanjikan akan menguruskan balik nama sertifikat tanah tersebut.
Mustakim kemudian melakukan proses balik nama tanah tersebut tanpa ada surat kuasa khusus dari Sugiyono, dan hanya sampai pada pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) keluar. Setelah BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) keluar, uang yang Mustakim terima dari Sanemo sebesar Rp 96.590.400 tidak dibayarkan ke Bank Jatim guna mendapatkan NTPD (Nomor Transaksi Penerimaan Daerah) untuk menuju proses biaya balik nama / akte, akan tetapi Mustakim menggunakan uang sebesar Rp. 96.590.400 untuk kepentingan pribadinya dan bermain Judi Online.
Sanemo menagih janji kepada Mustakim beberapa kali melalui telepon, akan tetapi tidak ada penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah tersebut. Pada 15 Juni 2022, Mustakim membuat surat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan uang dari Sanemo serahkan kepada Mustakim.
Sanemo juga sempat bertemu di kantor Mustakim, tapi menjawab belum selesai proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Pada 2 Januari 2023, Sanemo bertemu di rumah Mustakim serta membuat surat pernyataan lagi dengan janji akan mengembalikan uang yang Sanemo serahkan kepada Mustakim sebesar Rp. 96.590.400, dan Pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut bukan merupakan tugas dari Mustakim yang merupakan PNS BPPKAD Kabupaten Probolinggo, melainkan tugas dan wewenang BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Karena tidak kunjung memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang Sanemo, Mustakim dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota. Mustakim pun ditangkap pada Jumat, 12 September 2025. Mustakim diberhentikan dari PNS BPPKAD Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2024. (*)
Editor : S. Anwar