Eks Kabag Operasional BPR Artha Praja Kota Blitar Divonis 1 Tahun Penjara

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Evi Sulistia Watiningsih
Evi Sulistia Watiningsih
grosir-buah-surabaya

Sidang putusan terhadap Terdakwa Rubingatin binti Sutoyo selaku eks Kepala Bagian (Kabag) Operasional pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin, 22 Desember 2025. Ni Putu Sri Indayani bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, dinyatakan bahwa Terdakwa Rubingatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rubingatin melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rubingatin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim.

Pada sidang tuntutan, Jaksa menuntut Terdakwa Rubingatin dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rubingatin membayar uang pengganti sebesar Rp. 245.001.333 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Rubingatin selaku Eks Kepala Bagian Operasional pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar bersama-sama dengan Elya Dwi Atmoko selaku Direktur Utama pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar dan Evi Sulistia Watiningsih binti Supardi (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Teller pada BPR Artha Praja Kota Blitar, pada rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Rubingatin dan Evi Sulistia Watiningsih (33 tahun) ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota dalam kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar. Total nilai yang dikorupsi sebesar Rp 1,033 miliar.

Evi Sulistia Watiningsih melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR Artha Praja Kota Blitar yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar. Terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pegawai BPR Artha Praja Kota Blitar yang diterima Polres Blitar Kota pada tahun 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara. Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian menerapkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus itu.

Pada tahun 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 Undang Undang Tipikor

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap terduga Evi Sulistia Watiningsih di Kabupaten Lumajang pada 22 Desember 2023. 

Modus operandi yang dilakukan Evi Sulistia Watiningsih bersama dengan Rubingatin, yaitu mengambil uang kas BPR Artha Praja Kota Blitar, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

Evi Sulistia Watiningsih juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun, serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.

Atas perbuatannya itu, Evi Sulistia Watiningsih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 dua tahun 8 delapan bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Evi Sulistia Watiningsih juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 788.072.813,55. (*)