6 Terdakwa Perjudian Sabung Ayam di Pamekasan Jalani Sidang
Sebanyak 6 Terdakwa dalam perkara perjudian sabung ayam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan. Mereka sebelumnya melakukan kegiatan judi sabung ayam di Dusun Onggaan Timur, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa 9 September 2025.
6 Terdakwa tersebut ialah Moh. Zubaidy, Hidayatullah, Jumrih, Haris Firmansyah, Mansur, dan Abdullah. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Yurike Adriana Arif menjelaskan bahwa Terdakwa Moh. Zubaidy, Hidayatullah, Jumrih, Haris Firmansyah, Mansur, dan Abdullah melakukan perjudian sabung ayam di Dusun Onggaan Timur, Desa Blaban.
Satu orang lagi yang masih jadi daftar pencarian orang (DPO) ialah Ahmad. Peran Ahmad yaitu menyedian arena perjudian sabung ayam di halaman rumahnya di Dusun Onggaan Timur, Desa Blaban.
Pengungkapan perjudian sabung ayam ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan setelah mendapat laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian Sabung Ayam di Dusun Onggaan Timur, Desa Blaban.
Menindaklanjuti laporang tersebut, Abdul Al Farisi dan Mustofa beserta rekan-rekan dari Opnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud dan tepatnya pada halaman sebuah rumah di Dusun Onggaan Timur, Desa Blaban, tampak terlihat banyak kerumunan orang yang sedang melakukan perjudian sabung ayam.
Saat dilakukan penggrebekan, berhasil diamankan 6 orang, yaitu Terdakwa Moh. Zubaidy, Hidayatullah, Jumrih, Haris Firmansyah, Mansur, dan Abdullah, yang sedang melakukan perjudian sabung ayam.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu berupa 4 ekor ayam jantan; 1 jam dinding; 1 gelanggang yang terbuat dari kain sebagai arena sabung ayam; 1 buku catatan yang berisi rekapan perjudian sabung ayam dan uang tunai sebesar Rp.2.284.000 dengan rincian uang tunai sebesar Rp.850.000 disita dari Moh. Zubaidy; uang tunai sebesar Rp.522.000 disita dari Jumrih; uang tunai sebesar Rp.240.000 disita dari Hidayatullah; uang tunai sebesar Rp.150.000 disita dari Mansur, dan uang tunai sebesar Rp.522.000 disita dari Haris Firmansyah.
Cara melakukan perjudian sabung ayam tersebut awalnya ayam yang akan diadu ditentukan terlebih dahulu. Setelah ada ayam yang sepakat untuk diadu, kedua belah pihak/pemilik ayam menentukan jumlah taruhan terhadap ayam yang akan diadu.
Kemudian ayam diadu selama 5 ronde dengan masing-masing ronde berdurasi selama 15 menit. Jika ada salah satu ayam yang diadu mati atau lari (tidak berani bertarung), maka pemilik/pihak yang memegang ayam yang menang akan mendapatkan uang taruhan yang telah disepakati diawal dan pemenang memberi komisi 10�ri jumlah uang taruhan yang didapat kepada panitia atau penyelenggaranya.
Uang hasil dari perjudian sabung ayam tersebut oleh mereka terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat diintrogasi, mereka terdakwa mengaku yang menyelenggarakan perjudian Sabung Ayam tersebut adalah Ahmad (DPO). Selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut. -
Perbuatan mereka Moh. Zubaidy, Hidayatullah, Jumrih, Haris Firmansyah, Mansur, dan Abdullah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 5 Januari 2026, untuk pembuktian pemeriksaan para Terdakwa. (*)
Editor : Redaksi