Gabungan LSM dan Ormas Demo di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto
Mengawali tahun kerja 2026, Inspektorat Kabupaten Mojokerto menerima audiensi gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sakera dan insan media.
Sebelum audiensi, gabungan LSM dan Ormas menggelar aksi damai bertajuk “Tingkatkan Transparansi 2026” di halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Senin pagi (12/1/2025). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat item tuntutan yang berfokus pada pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan Dana Alokasi Desa (ADD).
Berkas tuntutan diserahkan langsung oleh Ketua Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB) kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Usai aksi demonstrasi, kegiatan dilanjutkan dengan audiensi di ruang pertemuan Inspektorat.
Audiensi dihadiri perwakilan dari berbagai organisasi, yakni Herianto (Ketua Gerakan Mojokerto Bersatu /GMB), Adi (Ketua YLBH Sakera), Adi Sunyoto (Lumbung Informasi Rakyat/LIRA), Mad Qodim (Ketua LSM Amphibi), Titoyo (LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera/GMAS), Aji (LSM Lembaga Pemantau dan Pengawasan Kebijakan Pemerintah/LP2KP), Sumidi (LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia/LP3-NKRI), Sita (Progib), serta Urip dari LSM Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Zaqqi menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan hasil audiensi akan diteruskan kepada Bupati Mojokerto. Ia menegaskan dua poin utama yang menjadi perhatian Inspektorat ke depan.
Pertama, LSM akan dilibatkan dalam proses pengawasan, khususnya saat Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan audit ke desa-desa, sebagai bentuk keterbukaan dan penguatan kontrol sosial.
Kedua, terkait penyelewengan Dana Alokasi Desa (ADD), Inspektorat Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa penanganan tidak hanya sebatas pengembalian kerugian negara. Jika ditemukan unsur korupsi, kasus tersebut akan diproses secara hukum. Namun demikian, ADD yang bersumber dari pemerintah pusat tidak dapat dihentikan oleh pemerintah daerah, karena penghentian dana berpotensi berdampak luas terhadap pemerintahan desa, meskipun kepala desa terbukti bersalah.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Gerakan Mojokerto Bersatu (GMB) mempertanyakan langkah konkret yang akan ditempuh Inspektorat Kabupaten Mojokerto agar memberikan efek jera kepada kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan. Ia menilai, apabila sanksi hanya sebatas pengembalian dana, maka tidak menutup kemungkinan praktik serupa akan kembali terulang pada tahun berikutnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (*)
Editor : Bambang Harianto