Pemilik Showroom Auto 88 Mojokerto Dipenjara karena Penipuan
Dimas Radika Pri Handana selaku pemilik Showroom Auto 88 yang beralamat Jalan Jayanegara Gang I nomor 01 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, divonis bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 12 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim, Ivonne Tiurma Rismauli menyatakan, Dimas Radika Pri Handana terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Oleh karena itu, Dimas Radika Pri Handana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum, Ismiranda Dwi Putri Suyono mengatakan, kronologi kasus penipuan ini terjadi pada Februari 2025, Hendar Adya Sukma berencana membeli mobil Toyota Alphard tahun 2021 di showroom Auto 88 milik Dimas Radika Pri Handana, dengan sistem tukar tambah mobil Hendar Adya Sukma, yaitu Mitshubishi Pajero warna putih tahun 2016.
Kemudian Hendar Adya Sukma datang mengambil Toyota Alphard tahun 2021 dengan maksud untuk mencoba terlebih dahulu dengan menjaminan mobil Mitshubishi Pajero warna putih tahun 2016. Selang beberapa hari, ternyata Hendar Adya Sukma merasa kurang cocok dengan mobil Toyota Alphard tahun 2021, sehingga Hendar Adya Sukma mengembalikan mobil Toyota Alphard tahun 2021 ke showroom Auto 88 milik Dimas Radika Pri Handana.
Hendar Adya Sukma meminta kepada Dimas Radika Pri Handana untuk mengambil mobil Mitshubishi Pajero warna putih tahun 2016 yang dijadikan jaminan sebelumnya. Namun Dimas Radika Pri Handana tidak bisa mengembalikan di karenakan mobil tersebut telah Dimas Radika Pri Handana jual, sehingga Hendar Adya Sukma meminta ganti kepada Dimas Radika Pri Handana.
Dimas Radika Pri Handana memberikan pilihan mobil sebagai ganti rugi, namun Hendar Adya Sukma tidak cocok, sehingga pada 27 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB di Café Laoban yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Dimas Radika Pri Handana janjian bertemu dengan Hendar Adya Sukma lalu memberikan 1 lembar Cek Bank BRI No : CGM8852xx dengan tujuan untuk mengganti mobil milik Hendar Adya Sukma yang telah Dimas Radika Pri Handana jual dengan uang senilai Rp. 470.000.000.
Atas penyampaian Dimas Radika Pri Handana tersebut, akhirnya Hendar Adya Sukma percaya dan menerima 1 lembar cek tersebut.
Dimas Radika Pri Handana pada saat mengeluarkan cek tersebut jumlah saldo dalam Rekening BRI nomor 0023.01.003128.xxx atas nama Dimas Radika tidak mencukupi dari nilai cek yang diberikan.
Kemudian tanggal 14 April 2025, Dimas Radika Pri Handana menghubungi Hendar Adya Sukma dengan menyampaikan bahwa cek tersebut dapat dicairkan pada 28 April 2025. Namun pada 28 April 2025, Irwan Wahyudi atas perintah Hendar Adya Sukma melakukan pencairan terhadap 1 lembar Cek tersebut ke Bank BRI yang beralamat di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, tetapi 1 cek tersebut ditolak oleh pihak Bank dikarenakan saldo tidak mencukupi.
Akibat perbuatan Dimas Radika Pri Handana, Hendar Adya Sukma mengalami kerugian senilai Rp 470.000.000. (*)
Editor : S. Anwar