Edi Iswanto Beli Pertalite di SPBU Sedayu untuk Dijual Lagi, Kini Dipenjara
Praktik ilegal dengan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daerah Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dilakukan oleh Edi Iswanto. Pertalite yang dibeli Edi Iswanto kemudian dijual lagi.
Atas perbuatannya itu, Edi Iswanto harus dipenjara. Edi Iswanto divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Mohammad Syafii.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Edi Iswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edi Iswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 bulan,” isi vonis Majelis Hakim terhadap Edi Iswanto.
Majelis Hakim menyatakan, Edi Iswanto telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Perbuatan Edi Iswanto ini terungkap berawal pada Selasa 9 September 2025. Zuhdy Yahya dan Endra Nur D. C selaku anggota Unit Reskrim Polsek Gedangan mendapatkan informasi masyarakat berkaitan adanya pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Lalu dilaksanakan patroli dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Edi Iswanto. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Toyota Avanza 1.3G MT warna Silver Metalik tahun 2011 dengan nomor polisi (Nopol) : N-1473-AAX, yang bermodifikasi selang pompa yang tersambung dengan tangki bensin beserta STNK dan kunci kontaknya.
Barang bukti lainnya ialah 13 jerigen warna biru berukuran 35 liter berisi Pertalite, total 455 liter, 6 lembar kartu barcode MyPertamina, 1 unit Handphone merk Vivo V27e, uang tunai sebesar Rp 1.700.000, 1 tas handbag merk “BLASTED” warna hitam, 1 lembar Kartu SIM BI atas nama Edi Iswanto, dan 1 lembar Kartu ATM Debit BRI.
Pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Edi Iswanto menggunakan kendaraan Toyota Avanza 1.3G MT Nopol : N-1473-AAX di SPBU daerah Sedayu Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pada jalur kanan pojok, Edi Iswanto melakukan pengisian Pertalite secara berulang sebanyak 4 kali sekitar pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB dengan total 35 liter selama 1 hari. Pengisian menggunakan barcode MyPertamina berbeda-beda untuk setiap kali pengisian Pertalite bersubsidi secara penuh.
Pertalite yang telah dibeli, dipindahkan ke dalam jerigen dengan cara membuka keran selang yang dipasang pada tangki kendaraan. Selanjutnya Edi Iswanto mengulangi secara berulang – ulang, sehingga jerigen penuh. Pertalite itu dijual kembali oleh Edi Iswanto.
Edi Iswanto mendapatkan keuntungan dalam transaksi penjualan Pertalite sebesar Rp 30.000/jerigen, sehingga Edi Iswanto bisa mendapatkan hasil penjualan Pertalite sebesar Rp 3.120.000/ per bulan sampai dengan maksimal hingga Rp 7.800.000 / per bulan.
Edi Iswanto melakukan transaksi jual beli Pertalite telah berjalan 1 tahun sekira tahun 2024 sampai dengan sekitar tahun 2025, dengan mendatangi toko milik Iwan Sulistiyono yang beralamat di Dusun Krajan Kidul, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, dengan tujuan untuk menawarkan pembelian Pertalite.
Karena Iwan Sulistiyono, berminat sehingga Edi Iswanto mendapatkan pesanan Pertalite. Iwan Sulistiyono memesan kepada sebanyak 13 jerigen atau 455 liter Pertalite dengan harga Rp 11.000/liter atau Rp 385.000/35 liter/ 1 jerigen dengan total sebesar Rp 5.005.000. (*)
Editor : Redaksi