Tambang Ilegal di Lamongan, Bareskrim Polri Tangkap Direktur PT Panca Bumi Sejahtera

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Excavator mengeruk material tambang.
Excavator mengeruk material tambang.
grosir-buah-surabaya

Usaha tambang diduga ilegal yang dikelola oleh PT Panca Bumi Sejahtera di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, selama ini dikenal lolos dari jeratan hukum Polda Jawa Timur (Jatim) maupun Polres Lamongan. Hasil tambang tersebut dikirim sebagai material urug di kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di kawasan Manyar, Kabupaten Gresik.

Belum tersentuhnya PT Panca Bumi Sejahtera oleh Polda Jawa Timur maupun Polres Lamongan, disinyalir akibat lemahnya pengawasan institusi hukum wilayah tersebut terhadap pertambangan di wilayah Kabupaten Lamongan. Namun tidak demikian dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Setelah mendapat pengaduan masyarakat, Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun ke lokasi tambang di Desa Banjarwati yang dikelola oleh PT Panca Bumi Sejahtera. Hasilnya, Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera ditetapkan tersangka.

Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera disangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kini, kasus tambang ilegal di Desa Banjarwati yang dikelola oleh PT Panca Bumi Sejahtera bergulir di Pengadilan Negeri Lamongan. Muhammad Yusuf Nouvaldo duduk di kursi pesakitan dengan menyandang status Terdakwa.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Lamongan pada Kamis, 29 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum, Dwi Dara Agustina menguraikan dalam surat dakwaannya, bahwa komoditas tambang di Desa Banjarwati yang dikelola oleh PT Panca Bumi Sejahtera merupakan batu kapur/gamping/limestone.

Dalam melaksanakan usaha tambang di Desa Banjarwati, PT Panca Bumi Sejahtera mengantongi beberapa perizinan usaha, diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) 1512210018648, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dokumen Online Single Submission OSS Kepala Dinas Penanaman Modak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin tanggal 6 Januari 2023, Izin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi Batuan Kepada PT Panca Bumi Sejahtera.

Lalu Surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi Nomor 24003858948206 tanggal 22 Agustus 2024, Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor 600.4/61/111.2/2025 tanggal 4 Februari 2025 Rekomendasi Persetujuan PKPLH PT PANCA BUMI SEJAHTERA di Kabupaten Lamongan, dan Dokumen OSS Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin: 15122100186480005 tanggal 30 April 2025 Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi kepada PT Panca Bumi Sejahtera.

Meski PT Panca Bumi Sejahtera mengantongi beberapa izin usaha, tapi pelaksanaan penambangan pasir dan batu diduga kuat berada di luar titik koordinat. Atas informasi itulah, Tim dari Dittipidter Bareskrim Polri yang terdiri dari I Gede Indra Subagiarta, Rizki Danuar, dan Fridolin Teky, mendatangi lokasi tambang PT Panca Bumi Sejahtera di Desa Banjarwati.

Saat datang ke lokasi tambang PT Panca Bumi Sejahtera di Desa Banjarwati pada Senin siang, 10 November 2025, Tim Bareskrim Polri mendapati aktivitas pertambangan menggunakan 2 alat berat masing-masing berupa 1 unit excavator stone breaker merek Sumitomo Type PC SH 210-6 warna kuning dan 1 unit excavator bucket merek Caterpillar Type PC 320 GX warna kuning.

Posisi titik koordinat kedua alat berat tersebut saat melakukan penambangan di Desa Banjarwati berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki oleh PT Panca Bumi Sejahtera. Kemudian Tim Tipidter Bareskrim Polri mengamankan beberapa pekerja tambang dan alat berat serta beberapa bukti lainnya.

Yakni, 2 unit alat berat berupa excavator, 6 unit dumptruck yang sedang menunggu muatan untuk melakukan pengangkutan dan pengantaran material limestone dari lokasi pertambangan milik PT Panca Bumi Sejahtera menuju Kawasan JIIPE, dengan rincian :

- 1 unit dumptruck warna putih hijau merek Isuzu dengan nomor polisi BK 8992 VV yang dikendarai oleh Kasiyanto dengan pemilik kendaraan atas nama Prasetio/CV Taman Setia;

1 unit dumptruck warna hijau merek Hino dengan nomor polisi L 8680 UDD  yang dikendarai oleh Sugiono Bin Jumadi dengan pemilik kendaraan atas nama Herman Karis selaku pemilik PT Sumber Urip Sejati;

1 unit dumptruck warna putih biru merek Isuzu dengan nomor polisi B 9151 KYX beserta kunci yang dikendarai oleh Eko Hari Purwanto dengan pemilik kendaraan atas nama PT Panca Bumi Sejahtera;

1 unit dumptruck warna putih merek Isuzu dengan nomor polisi B 9728 PYV yang dikendarai oleh Budiono Bin Rachmat dengan pemilik kendaraan atas nama Mohammad Wildan Ridlo Prayogo;

1 unit dumptruck warna orange merek Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8452 EH  yang dikendarai oleh David Irawan dengan pemilik kendaraan atas nama Adit selaku bos di PT Anugerah Kave Sejahtera;

1 unit dumptruck warna biru putih merek UD dengan nomor polisi L 8017 UK beserta kunci yang dikendarai oleh Saksi Suriyanto dengan pemilik kendaraan atas nama PT Sumber Urip Sejati.

cctv-mojokerto-liem

Setelah mengamankan barang bukti dan sejumlah pekerja, Tim Tipidter Bareskrim Polri kemudian menangkap Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera. Dari interogasi, Muhammad Yusuf Nouvaldo mengakui jika dia melalui PT Panca Bumi Sejahtera telah melakukan penjualan hasil tambang dari Desa Banjarwati kepada PT Cemara Laut Persada untuk dikirim ke Kawasan JIIPE Gresik sejak September 2025 sampai dengan November 2025.

Buktinya berupa invoice PT Panca Bumi Sejahtera dengan rincian sebagai berikut :

- Bulan September 2025 sebanyak 7.401,15 m3 senilai Rp 447.769.575 ;

- Bulan Oktober 2025 sebanyak 7.455,88 m3 senilai Rp 451.080.740 ;

- Bulan November 2025 sebanyak 6.013,77 m3 senilai Rp 363.833.085.

Total material hasil tambang atau setidak-tidaknya material berupa batu kapur/gamping/limestone yang telah dijual PT Panca Bumi Sejahtera kepada PT Cemara Laut Persada dalam kurun waktu bulan September sampai dengan bulan November 2025 adalah sebesar 20.870,8 m3 dengan nilai total penjualan sebesar Rp. 1.262.683.400, yang telah dibayar oleh PT Cemara Laut Persada melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Suhartono.

Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Luasan Bukaan Tambang dan Analisis Peta Overlay di sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Tahap Operasi Produksi atas nama PT Panca Bumi Sejahtera di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Nomor : 500.10.26.7/4274/124.2/2025 tanggal 15 Desember 2025, telah dilakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat lokasi pertambangan yang telah dilakukan oleh PT Panca Bumi Sejahtera oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dengan kesimpulan :

- Telah teridentifikasi bukaan tambang dengan luasan sekitar + 1,3383 ha pada wilayah Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Bukaan tambang terdiri atas Front Penambangan, Hauling road, dan Area Pengembangan;

- Bukaan tambang tersebut berada seluruhnya di luar batas WIUP Operasi Produksi atas nama PT Panca Bumi Sejahtera seluas 4,54 ha; 

Berdasarkan luas bukaan tambang aktual dan asumsi ketebalan rata-rata lapisan yang ditambang, dilakukan estimasi besaran sumber daya yang sudah ditambang dengan pendekatan sederhana sebagai berikut :

- Luas bukaan tambang yang diindikasikan telah digali adalah + 0,8046 ha.

- Ketebalan rata-rata lapisan yang ditambang berdasarkan hasil pengamatan lapangan langsung, tinggi lereng galian, dan profil bukaan adalah + 5 m.

- Volume material yang telah ditambang (perkiraan) dengan menggunakan rumus V= luas x Ketebalan rata-rata dan diperoleh perkiraan volume yang digali adalah 40.230 m3.

- Dalam satuan tonase, volume yang digali setara dengan 92.529 ton, dengan asumsi nilai massa jenis umum batugamping Formasi Paciran adalah 2,3 ton/m3.

Menurut Ahli Pertambangan, Ekky Reno Priyambodo, bahwa lokasi pertambangan yang dilakukan Muhammad Yusuf Nouvaldo selaku Direktur PT Panca Bumi Sejahtera yang berada di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dengan titik koordinat 06°53’29.05”S 112°23’41.08”E dan 06°53’29.56”S 112°23’41.34”E berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Bumi Sejahtera, sehingga kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dikualifikasikan sebagai kegiatan Pertambangan Tanpa Izin. (*)