Angkut Rokok Ilegal dari Madura, Imam Suhadi Ditangkap Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kudus menangkap Imam Suhadi beserta istrinya, Maryani di parkir Masjid Darussholihin, Jalan Doplang-Sulur Dukuh Balongkal, Desa Gabus, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, pada Sabtu, 15 Nopember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, di dalam mobil yang dikendarai didapati rokok ilegal.
Imam Suhadi pun diproses hukum sampai menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Blora. Jaksa Penuntut Umum, Darwadi menguraikan, penangkapan terhadap Imam Suhadi bermula pada Jumat, 14 Nopember 2025. Galih Adyarangga dan Sekti Dimas Pambudi yang bertugas pada Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memperoleh informasi/ intelijen tentang adanya sarana pengangkut berupa mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna silver metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) yang terpasang B-1386-FIX, diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dari wilayah Jawa Timur dengan tujuan wilayah Jawa Barat.
Atas informasi tersebut, Galih Adyarangga dan Sekti Dimas Pambudi yang tergabung dalam Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran terhadap lokasi sarana pengangkut tersebut di Jalan Raya Cepu – Purwodadi.
Akhirnya pada Sabtu, 15 Nopember 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Galih Adyarangga dan Sekti Dimas Pambudi bersama Tim Bea Cukai Kudus mendapati sarana pengangkut berupa mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna silver metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) yang terpasang B-1386-FIX, sedang berhenti di parkiran Masjid Darussholihin Jalan Doplang – Sulur Dukuh Balongkang, Desa Gabus, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Setelah memastikan sarana pengangkut tersebut sesuai dengan ciri-ciri sebagaimana informasi, kemudian Tim Bea Cukai Kudus melakukan pengintaian terhadap sarana pengangkut rokok ilegal tersebut.
Setelah dilakukan wawancara singkat di lokasi kejadian dan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi, diketahui Imam Suhadi selaku pengemudi mobil Innova warna silver metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) yang terpasang B-1386-FIX, pergi menjauh dari mobil yang dikemudian bersama dengan istri dan anaknya.
Namun akhirnya Tim Intel dan Penindakan Bea Cukai Kudus mengamankan Imam Suhadi.
Selanjutnya Galih Adyarangga dan Sekti Dimas Pambudi membawa Imam Suhadi dan Maryani (istri Imam Suhadi) serta sarana pengangkut serta rokok berbagai merek yang diduga ilegal ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan Bea dan Cukai Kudus, Imam Suhadi mengakui rokok ilegal yang diangkutnya. Pengakuannya, awalnya pada Rabu, 12 Nopember 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Imam Suhadi menghubungi Hozan (daftar pencarian orang/DPO) melalui telepon Whatsapp dengan mengatakan, “Mas, kalo ada barang rokok ilegal yang mau dikirim saya siap”.
Dijawab Hozan, “Saya usahakan ya mas”.
Imam Suhadi mengatakan lagi, “Kalo ada barang rokok ilegal yang mau dikirim saya dihubungi, saya bisanya hari jumat”.
Dijawab Hozan, “Iya Mas”.
Kemudian Imam Suhadi minta ijin sama istrinya (Maryani) dengan mengatakan, “Dek saya mau berangkat muat rokok ilegal dari Hozan”.
Dijawab Maryani, “Itu resikonya gede Mas. Anak-anak masih kecil, kalo kenapa-kenapa di jalan trus anak-anak sama saya gimana?“
Dijawab Imam Suhadi, “Mau gimana lagi dek, tanggungan kita banyak”.
Pada Kamis, 13 Nopember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Hozan menelpon Imam Suhadi mengatakan, “Besok positif berangkat”.
Imam Suhadi jawab “Iya”.
Kemudian Imam Suhadi bilang kepada Maryani, “Jadi berangkat bawa rokok ilegal besok”.
Dijawab Maryani, “Saya mau ikut Mas”.
Dijawab Imam Suhadi, “Anak-anak masih kecil, kasihan. Terus kalo anak yang pertama nanyain gimana?”
Dijawab Maryani, “Kalo Bela (anak pertama), biar kakak saya yang nganter sekolah. Yang kecil dibawa saja”.
Dijawab Imam Suhadi lagi, “Kalo kenapa-kenapa di jalan, anak yang dirumah gimana?”
Dijawab Maryani lagi, “Bismillah selamat Mas. Biar saya tahu bagaimana sampeyan susahnya cari duit”.
Pada Jum’at, 14 Nopember 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Imam Suhadi berangkat menuju rumah Hozan menggunakan motor. Setelah sampai di rumah Hozan sekira pukul 08.00 WIB, Hozan meminta Imam Suhadi membantu Syamsul Arifin untuk memasukkan muatan rokok ilegal ke dalam mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) yang terpasang B-1628-WIU milik Syamsul Arifin dan memasukkan rokok ilegal ke dalam mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna silver metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) yang terpasang B-1386-FIK yang akan Imam Suhadi kendarai.
Sekira pukul 10.00 WIB, Imam Suhadi dan Syamsul Arifin selesai melakukan proses pemuatan rokok ilegal. Kemudian Imam Suhadi pulang menjemput Maryani, selanjutnya melakukan perjalanan menuju Bogor untuk mengirimkan rokok ilegal dari Hozan.
Sekira pukul 11.46 WIB, Imam Suhadi mendapatkan transfer dari Hozan sejumlah Rp 2.000.000 untuk ongkos jalan, beli makan, dan isi Solar. Sedangkan untuk upah pengiriman rokok ilegal belum diberikan oleh Hozan.
Sekira pukul 17.00 WIB, Imam Suhadi sampai di Jembatan Suramadu bertemu dengan Syamsul Arifin, kemudian bersama-sama berangkat lewat daerah Benowo, Surabaya, menuju Bogor via jalur pantura.
Pada Sabtu 15 Nopember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Imam Suhadi dan Syamsul Arifin berhenti di Masjid Darussholihin Jalan Doplang-Sulur Dukuh Balongkal, Desa Gabus, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, untuk istirahat dan sholat subuh. Setelah istirahat dan sholat subuh, Maryani curiga ada beberapa orang di dekat mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G warna silver metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) yang terpasang B-1386-FIK yang Imam Suhadi kemudikan.
Imam Suhadi bersama Maryani beserta anaknya yang masih kecil mencoba menghindar dengan berjalan kaki menjauh dari masjid tempat mobil Imam Suhadi berhenti. Namun setelah Imam Suhadi dan Maryani berjalan kaki sejauh 1 kilometer, Imam Suhadi dan Maryani di berhentikan oleh petugas dari Bea dan Cukai Kudus, diajak ke Masjid tempat Imam Suhadi parkir mobil Innova.
Imam Suhadi ditanya oleh petugas Bea dan Cukai Kudus, apakah mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G warna silver metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) yang terpasang B-1386-FIK adalah mobil Imam Suhadi.
Imam Suhadi jawab benar. Petugas Bea Cukai Kudus kemudian memeriksa mobil yang Imam Suhadi kendarai dan kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.456 slop dengan total 491.200 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok sudah dikemas untuk penjualan eceran jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Kemudian Imam Suhadi berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus.
Setelah sampai di kantor Bea dan Cukai Kudus, kemudian dilakukan pencacahan atas muatan yang Imam Suhadi bawa ditemukan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebagai berikut :
100 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 20.000 batang BKC HT jenis SKM merek “HUMER AMERICAN BLEND” tanpa dilekati pita cukai.
40 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 8.000 batang BKC HT jenis SKM merek “HUMER EXCLUSIVE LIGHT” tanpa dilekati pita cukai.
137 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 27.400 batang BKC HT jenis SKM merek “MILDE ORIGINAL” tanpa dilekati pita cukai.
43 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 8.600 batang BKC HT jenis SKM merek “MILDE EXCLUSIVE” tanpa dilekati pita cukai.
160 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 32.000 batang BKC HT jenis SKM merek “GEBOY ANGGUR” tanpa dilekati pita cukai.
120 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 24.000 batang BKC HT jenis SKM merek “GEBOY MANGO” tanpa dilekati pita cukai.
80 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 16.000 batang BKC HT jenis SKM merek “EVEREST GRAPE” tanpa dilekati pita cukai.
160 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 32.000 batang BKC HT jenis SKM merek “EVEREST MELON” tanpa dilekati pita cukai.
46 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 9.200 batang BKC HT jenis SKM merek “EVEREST MANGO” tanpa dilekati pita cukai.
300 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 60.000 batang BKC HT jenis SKM merek “LBAIK” tanpa dilekati pita cukai.
60 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 12.000 batang BKC HT jenis SKM merek “SUBUR MAS” tanpa dilekati pita cukai.
120 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 24.000 batang BKC HT jenis SKM merek “RJ 99” tanpa dilekati pita cukai.
330 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 66.000 batang BKC HT jenis SKM merek “SULTHAN” tanpa dilekati pita cukai.
180 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 36.000 batang BKC HT jenis SKM merek “BALVEER” tanpa dilekati pita cukai.
80 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 16.000 batang BKC HT jenis SKM merek “JUST MILD” tanpa dilekati pita cukai.
160 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 32.000 batang BKC HT jenis SKM merek “HMIN BOLD” tanpa dilekati pita cukai.
340 slop tiap slop nya berisi 10 bungkus dengan total 68.000 batang BKC HT jenis SKM merek “DUBAI” tanpa dilekati pita cukai.
Rokok-rokok tersebut diatas yang dibawa oleh Imam Suhadi akan diserahkan kepada siapa, Imam Suhadi belum mengetahuinya. Karena Imam Suhadi belum dikasih tahu oleh Hozan. Tujuan yang dituju Imam Suhadi adalah di Bogor Jawa Barat.
Rokok-rokok tersebut telah dikemas, tetapi pada kenyataannya tidak disertai tanda pelunasan cukai atau tidak disertai pita cukai asli yang dilekatkan sesuai dengan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang ditetapkan dan pembuatan rokok tersebut tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Berdasarkan perhitungan Ahli Budi Santoso selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, atas perbuatan Imam Suhadi tersebut dapat menimbulkan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi, yaitu Nilai Cukai yang seharusnya dilunasi, ditambah dengan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dilunasi, dan ditambah dengan Pajak Rokok yang seharusnya dilunasi atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disita tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 97/PMK.010/2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditetapkan bahwa Tarif Cukai terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.746/batang dan harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp.1.485/batang dan Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp.794/batang dan harga jual eceran terendah untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah Rp.1.565/batang, sehingga perhitungan kerugian negara dari sisi penerimaan dari hasil penindakan atas terdakwa Imam Suhadi barang kena cukai (BKC) yang berjumlah 491.200 yaitu sebesar Rp.476.922.648.
Perbuatan Imam Suhadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Jo pasal 20 huruf (c) KUHP, dan pasal 56 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 Jo pasal 20 huruf (c) KUHP. (*)
Editor : Redaksi