Truk Modifikasi Pengangkut 1 Ton Solar Ilegal Diamankan Polres Situbondo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tangki di belakang truk berisi 1 ton solar subsidi
Tangki di belakang truk berisi 1 ton solar subsidi
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resort (Polres) Situbondo mengamankan 1 unit truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 1 ton secara ilegal. Dua orang ditangkap dalam operasi yang digelar pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Penangkapan dua pelaku pengangkut solar diwarnai aksi kejar-kejaran, di mana truk yang membawa solar ilegal tersebut nekat menabrak kendaraan yang melintas serta mobil petugas dan baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari laporan masyarakat.

Pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 04.00 WIB pagi, Tim Resmob Barat Polres Situbondo menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki.

Merespons aduan tersebut, petugas Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyisiran dan mendapati sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang mencurigakan. 

Menyadari dibuntuti Polisi, sopir truk bukannya menepi, malah nekat tancap gas. Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tak terhindarkan. Dalam pelariannya, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrak mobil petugas dan beberapa kendaraan lain yang melintas. 

Pelarian pelaku akhirnya benar-benar terhenti sekira pukul 06.00 WIB di pinggir Jalan Raya Banyuglugur, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Truk tersebut terpaksa berhenti setelah menabrak pagar salah satu rumah milik warga setempat. Massa yang geram melihat aksi pelaku sempat mengepung dan mengeroyok mereka sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Situbondo.

"Dari insiden ini, kami mengamankan dua orang tersangka, SA (45) asal Besuki selaku sopir truk dan K (55 tahun) selaku kenek. Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada pelaku EE (50 tahun) yang berperan sebagai penjual solar," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti yang cukup banyak. Di dalam truk tersebut terdapat satu kempu (tandon air kotak) yang berisi sekitar 1.000 liter BBM jenis solar. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu, awak truk juga dijerat dengan pasal dalam KUHP lantaran melakukan kekerasan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas. (*)