Pelaku Ilmu Hipnotis Berkeliaran di Situbondo, Korban Pemilik Toko
Pelaku yang memiliki ilmu hipnotis berkeliaran di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Korbannya ialah Makrus alias H Tadi, pemilik toko yang beralamat di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Kejadian pertama, berawal pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Nisu, pemilik ilmu hipnotis, datang ke rumah Asmad dan mengajak Asmad Asmad untuk mengantarkannya ke rumah teman Nisu. Kemudian Asmad menyetujuinya.
Selanjutnya Nisu dan Asmad berangkat dari rumah Asmad dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) : P 3397 Z, warna putih milik Asmad menuju ke Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, dengan yang mengemudikan adalah Nisu.
Setelah sampai di Desa Rajekwesi Nisu melihat sebuah toko dari jarak 200 meter. Selanjutnya Nisu dan Asmad berhenti di pinggir jalan. Nisu membaca amalan “Bismillahirrohmanirrohim, ya qoyyum, ya masamar, ya masamat mandeng robenah padding ka ate, kauleh araopah mustajeb ngencan dari jeunah masok ilmo, bismiila hirrohma nirrohim”.
Nisu dan Asmad pergi ke toko milik saksi korban Makrus alias H Tadi. Setelah sampai tepatnya pukul 16.00 WIB, Nisu turun dari sepeda motor dan masuk menemui pemilik toko. Sedangkan menunggu di depan toko.
Makrus alias H Tadi keluar dari toko. Kemudian Nisu mengajak bersalaman sambil membaca amalan “Bismillahirrohmanirrohim, ya qoyyum, ya masamar, ya masamat mandeng robenah padding ka ate, kauleh araopah mustajeb ngencan dari jeunah masok ilmo, bismiila hirrohma nirrohim”.
Seketika itu, Makrus alias H Tadi terhipnotis (tidak sadar). Nisu meminta kepada Makrus alias H Tadi uang sebesar Rp 400.000, rokok merk Gagak Hitam sebanyak 1 slop, rokok merk Surya 12 sebanyak 5 pack, gula sebanyak 2 kg.
Makrus alias H Tadi menyerahkan apa yang telah Nisu minta. Nisu membawa barang – barang tersebut dan meminta Asmad untuk mengantarkan ke SPBU Klatakan.
Setelah sampai, Nisu memberikan upah berupa uang kepada Asmad sebesar Rp 50.000 dan 1 pak rokok Naga Hitam untuk ongkos ojek. Kemudian Nisu pergi ke arah Besuki menaiki kendaraan umum.
Kedua, pada Minggu 8 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Nisu menghubungi Asmad untuk kembali mengantarkan Nisu ke toko milik korban Makrus alias H Tadi yang beralamat di Rajekwesi, Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, untuk mengembalikan uang.
Asmad menyetujui dan berjanjian bertemu di POM Klatakan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, Nisu dan Asmad berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol : P 3397 Z milik Asmad menuju toko milik Makrus alias H Tadi.
Setelah sampai sekira pukul 11.00 WIB, Nisu turun dari sepeda motor dan masuk menemui pemilik toko. Sedangkan Asmad menunggu di depan toko.
Selanjutnya Nisu kembali bersalaman dengan Makrus alias H Tadi sambil mengatakan, “Saya dihukum pak. Butuh uang, saya minta uangnya."
Setelah itu, Makrus alias H Tadi memberikan uang sebesar Rp 500.000, dan meminta rokok, beras, gula, dan korek api. Kemudian Makrus alias H Tadi memberikan uang sebesar Rp 500.000, rokok Gagak Hitam sebanyak 1 slop, rokok Djarum 76 isi 16 sebanyak 5 pack, rokok Djarum super isi 12 sebanyak 5 pack, rokok Dji Sam Soe sebanyak 2 pack, gula sebanyak 10 kg, beras sebanyak 10 kg, BBM (bahan bakar minyak) sebanyak 1 liter, dan korek api.
Nisu membawa barang – barang tersebut dan meminta Asmad untuk mengantarkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Klatakan. Setelah sampai, Nisu memberikan upah kepada Asmad uang tunai sebesar Rp 70.000, beras 10 kg, 1 pak rokok merk Djarum 76, 1 pack rokok Naga Hitam sebagai ongkos ojek.
Pada 9 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Nisu dan Asmad kembali pergi ke toko milik Makrus alias H Tadi dengan janjian di SPBU Klatakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol : P 3397 Z.
Namun pada saat sampai di toko Makrus alias H Tadi, Nisu tidak bertemu dengan Makrus alias H Tadi, melainkan diamankan oleh warga setempat serta anggota Polsek Kendit. Kemudian Nisu dan Asmad di bawa Ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut saksi korban Makrus alias H Tadi mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000.
Nisu yang punya ilmu hipnotis kemudian ditetapkan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Situbondo. I Gede Karang Anggayasa selaku Ketua Majelis Hakim memvonis Terdakwa Nisu dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026. Nisu bin Subairi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi