Ketua LSM SIDIK dan ASN Inspektorat Bersekutu Peras Kades Berakhir di Penjara
Syaiful Bahri selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan (LSM SIDIK) mendekam dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dalam kasus pemerasan terhadap seorang Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur. Selain Syaiful Bahri, Jufri selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Sumenep juga divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Keduanya divonis dalam sidang terpisah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu, 4 Maret 2026. Dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, Syaiful Bahri dan Jufri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 20 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Denda Kategori III sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan, dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 50 hari,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Syaiful Bahri selaku Ketua LSM SIDIK dan Jufri selaku ASN Inspektorat Sumenep dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syaiful Bahri selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan (LSM SIDIK) bersama dengan Jufri bersekongkol untuk melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Siti Naisa. Pemerasan itu dilakukan dengan modus pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Batang-Batang Daya yang menggunakan Dana Desa (DD) tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB).
Informasi dugaan penyimpangan proyek pengaspalan tersebut bersumber dari Jufri yang diberitahukan kepada Syaiful Bahri selaku Ketua LSM SIDIK. Kemudian Syaiful Bahri menghubungi Kepala Desa Batang-Batang Daya, Siti Naisa.
Dari komunikasi antara Siti Naisa dengan Syaiful Bahri, kemudian muncul permintaan uang sejumlah Rp 40 juta oleh Syaiful Bahri supaya proyek pengaspalan jalan tersebut tidak dilaporkan ke Inspektorat
Siti Naisa hanya sanggup Rp 20 juta. Dan terjadilah kesepakatan antara Syaiful Bahri dan Siti Naisa untuk melakukan pertemuan pada 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB di rumah Jufri, bertempat di Jalan Trunojoyo nomor 152, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Saat pertemuan, Siti Naisa yang didampingi suaminya menyerahkan uang Rp 20 juta ke Syaiful Bahri. Saat penyerahan itulah, tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sumenep melakukan tangkap tangan terhadap Syaiful Bahri dan Jufri.
Keduanya dibawa ke Polres Sumenep beserta barang bukti uang Rp 20 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, Syaiful Bahri dan Jufri dijadikan tersangka. Sedangkan Kepala Desa Batang-Batang Daya dan suaminya hanya sebagai saksi. (*)
Editor : Redaksi