Kerjasama Investasi Sapi di Krian Berakhir Pidana Bagi Rizal Ade Firmansyah

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Ternak sapi
Ternak sapi
grosir-buah-surabaya

Hati-hati jika mau bekerjasama atau berinvestasi usaha walau bersama dengan teman jika kejadian yang dialami oleh Moch Chaidar Ali tidak menimpa kalian. Ceeritanya, Moch Chaidar Ali berinvestasi dalam usaha ternak sapi kepada Rizal Ade Firmansyah.

Atas kerjasama tersebut, Moch Chaidar Ali bukannya untung, malah uang Rp 400 juta yang diinvestasikan kepada Rizal Ade Firmansyah lenyap. Akibatnya, yang awalnya Rizal Ade Firmansyah dan Moch Chaidar Ali berteman akrab, tapi karena penggelapan tersebut, keduanya harus bermusuhan.

Moch Chaidar Ali melaporkan Rizal Ade Firmansyah ke Polresta Sidoarjo. Dari laporan itu, Rizal Ade Firmansyah dipidana penjara selama 2 tahun. Pidana penjara terhadap Rizal Ade Firmansyah dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin, 9 Maret 2026.

Rosyadi yang jadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut menyatakan, Terdakwa Rizal Ade Firmansyah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Kejadian ini berawal pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah warung kopi (Warkop) yang ada di Jalan Raya Katerungan, Kecamatan Krian, Rizal Ade Firmansyah bertemu dengan Moch Chaidar Ali serta beberapa temannya yang lain. Dalam pertemuan tersebut, Moch Chaidar Ali menyampaikan ingin membuka usaha untuk pekerjaan dan juga persiapan Moch Chaidar Ali menikah.

Mendengar hal tersebut, timbul niat jahat Rizal Ade Firmansyah untuk mendapatkan keuntungan. Rizal Ade Firmansyah berpura – pura memiliki usaha jual beli sapi. Dan saat itu juga sedang membutuhkan investor. 

Rizal Ade Firmansyah juga menyampaikan bahwa sebelumnya pernah mendapatkan modal dari meminjam ke Bank untuk membuka usaha tersebut dan membeli kendaraan. Rizal Ade Firmansyah merayu Moch Chaidar Ali apabila tertarik dan setuju memberikan modal, terdakwa Rizal Ade Firmansyah menjanjikan selama 2 tahun pertama Moch Chaidar Ali akan menerima uang hasil keuntungan sebesar modal yang sudah dikeluarkan dan modal uang tetap utuh.

Karena Moch Chaidar Ali tertarik dengan tawaran terdakwa Rizal Ade Firmansyah dan juga sudah kenal lama, sehingga Moch Chaidar Ali percaya kepada terdakwa Rizal Ade Firmansyah.

Pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 09.25 WIB bertempat di BCA Cabang Krian, Moch Chaidar Ali menyerahkan modal sebesar Rp 200.000.000 kepada Rizal Ade Firmansyah secara tunai. Lalu untuk mendapatkan kepercayaan Moch Chaidar Ali tersebut, Rizal Ade Firmansyah membuatkan Surat Perjanjian investasi usaha. 

Setiap bulannya terdakwa Rizal Ade Firmansyah juga melaporkan hasil keuntungan melalui pesan WhatsApp dengan memberikan hasil keuntungan kepada Moch Chaidar Ali.

Pada 9 Juli 2023, terdakwa Rizal Ade Firmansyah mengirimkan foto satu ekor sapi tergeletak mati kepada Moch Chaidar Ali, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000. Namun Moch Chaidar Ali berinisiatif mengganti kerugian sapi yang mati tersebut dengan maksud agar modal miliknya sebesar Rp 200.000.000 tersebut tetap utuh. Dan Moch Chaidar Ali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 16.500.000 kepada Rizal Ade Firmansyah.

Karena Rizal Ade Firmansyah selalu memberikan laporan usaha dan menyerahkan keuntungan usaha kepada Moch Chaidar Ali tersebut, sehingga membuat Moch Chaidar Ali tertarik mendapatkan keuntungan lebih besar. Pada Oktober 2023, Moch Chaidar Ali bertanya apakah masih dapat menambahkan modal untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Mendapatkan adanya kesempatan tersebut, terdakwa Rizal Ade Firmansyah mengatakan bisa, sehingga pada 3 Oktober 2023, Moch Chaidar Ali menambahkan modal sebesar Rp 200.000.000 kepada terdakwa Rizal Ade Firmansyah secara cash bertempat di BCA Cabang Krian. 

Setelah penambahan modal tersebut hanya selama 2 bulan, Moch Chaidar Ali menerima keuntungan lebih, namun pada bulan – bulan berikutnya semakin berkurang. Rizal Ade Firmansyah banyak memberikan alasan mulai dari Lebaran, penyakit mulut dan kuku (PMK), harga daging yang tinggi, sehingga tidak laku maupun harga sapi tinggi.

Sejak kesepakatan dan perjanjian kerja sama investasi tersebut, Rizal Ade Firmansyah memberikan rekap data uang hasil keuntungan kepada Moch Chaidar Ali yaitu :

Bulan Februari 2023 diberikan keuntungan sebesar Rp. 10.200.000.

Bulan Maret 2023 diberikan keuntungan sebesar Rp. 12.100.000.

Bulan April 2023 diberikan keuntungan sebesar Rp. 13.750.000).

Bulan Mei 2023 diberikan keuntungan sebesar  Rp. 13.200.000.

Bulan Juni 2023 diberikan keuntungan sebesar  Rp. 10.450.000.

Bulan Juli 2023 diberikan keuntungan sebesar Rp. 12.925.000.

Bulan Agustus 2023 diberikan keuntungan sebesar Rp. 10.450.000.

Bulan September 2023 diberikan keuntungan sebesar Rp. 11.000.000.

Bulan Oktober 2023 diberikan keuntungan sebesar Rp. 14.625.000.

Bulan Desember 2023 diberikan keuntungan sebesar Rp. 9.100.000.

Bulan Januari 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 9.100.000.

Bulan Februari 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 12.350.000.

Bulan Maret 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 16.250.000.

Bulan Mei 2024 diberikan keuntungan sebesar  Rp. 11.700.000.

Bulan Juni 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 8.125.000.

Bulan Juli 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 8.450.000.

Bulan Agustus 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 8.125.000.

Bulan September 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 8.775.000.

Bulan Oktober 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 4.550.000.

Bulan November 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 5.200.000.

Bulan Desember 2024 diberikan keuntungan sebesar Rp. 5.525.000.

Merasa hasil keuntungan yang diterima dari terdakwa Rizal Ade Firmansyah berkurang, pada 13 Desember 2024, saat Moch Chaidar Ali bertemu dengan terdakwa Rizal Ade Firmansyah di Warkop Wong Krian di Jalan Gubernur Sunandar, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Rizal Ade Firmansyah diminta untuk mengembalikan modal yang kedua sebesar Rp 200.000.000 terlebih dahulu dikarenakan hasil keuntungan yang diterima Moch Chaidar Ali dari semakin berkurang. Namun Rizal Ade Firmansyah beralasan bahwa uangnya berada di tukang jagal dan akan dimintakan terlebih dahulu, sehingga Moch Chaidar Ali menunggu janji Rizal Ade Firmansyah.

Namun hingga akhirnya uang modal dari Moch Chaidar Ali seluruhnya tidak ada yang dikembalikan karena untuk keuntungan yang Rizal Ade Firmansyah sampaikan kepada Moch Chaidar Ali sebagaimana tersebut merupakan data fiktif yang dibuat sendiri yang sebenarnya tidak ada keuntungan dan uang yang Rizal Ade Firmansyah berikan kepada Moch Chaidar Ali sebagaimana tersebut merupakan uang investasi modal dari Moch Chaidar Ali sendiri.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Moch Chaidar Ali mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp. 400.000.000. (*)