Pinjamkan KTP untuk Beli Motor di PT Summit Oto Finance, Ripkotul Aliyah Dibui
Ripkotul Aliyah harus menerima konsekuensi hukum setelah dirinya menyetujui dan meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya untuk membeli motor Honda All New PCX secara kredit di PT Summit Oto Finance. Padahal, motor tersebut dibeli tidak dipakai oleh Ripkotul Aliyah, melainkan kepentingan Ari yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Karena itu, konsekuensi hukum yang didapat oleh Ripkotul Aliyah yaitu pidana penjara atau bui selama 1 tahun. Ripkotul Aliyah dilaporkan oleh PT Summit Oto Finance atas tindak pidana penggelapan objek fudisia, dimana PT Summit Oto Finance sebagai penerima fidusia.
Irianto Prijatna Utama selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan, Ripkotul Aliyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ripkotul Aliyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Lampiran I (nomor urut 21) Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana,” kata Majelis Hakim pada Rabu, 4 Februari 2026.
Ripkotul Aliyah masih bernafas lega. Karena dari tuntutan 3 tahun dan dan denda sebesar Rp 20.000.000 yang dituntut Jaksa, Ripkotul Aliyah hanya divonis 1 tahun.
Kasus bermula pada Mei 2024, suami dari Ripkotul Aliyah yang bernama Mohammad Khoirudin (berdasarkan Surat Kematian Nomor : 457/0039/438.7.14.17/2025, meninggal pada Jumat 21 Februari 2025) mengatakan kepada Ripkotul Aliyah bahwa ia hendak mengajukan kredit sepeda motor dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ripkotul Aliyah, dan Ripkotul Aliyah menyetujuinya;
Pada Senin 13 Mei 2024, ketika Ripkotul Aliyah sedang berada di rumah tinggalnya yang beralamat di Desa Cangkringturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, datang petugas dari PT Summit Oto Finance melakukan konfirmasi data terhadap Ripkotul Aliyah.
Setelah bertemu dengan Ripkotul Aliyah dan Mohammad Khoirudin, karyawan PT Summit Oto Finance menanyakan beberapa hal termasuk status tempat tinggal, pekerjaan, dan pendapatan Ripkotul Aliyah dan suami. Saat itu, Ripkotul Aliyah memberikan keterangan bahwa “Pemakaian unit dipakai sendiri, status kepemilikan rumah kontrak, rekening listrik atas nama Zun Isnaini, biaya kontrak Rp 4.000.000, aset kendaraan yang dimiliki Honda Vario, down payment (DP) riil bayar Rp 2.000.000, estimasi pengeluaran 2.000.000/bulan, debitur bekerja di UD Dua Putra (kerupuk Cap Lohan) bagian produksi berjalan 4 tahun dengan penghasilan sebesar Rp 3.000.000,/bulan, pasangan bekerja di PT Kolong Citra Abadi berjalan 4 tahun”.
Keterangan tersebut dituangkan dalam Form Aplikasi Kredit tertanggal 06 Mei 2024. Atas keterangan yang diberikan di dalam surat perjanjian kredit tersebut, kemudian PT Summit Oto Finance menerbitkan Surat Perjanjian Pembiayaan dan Persetujuan Pembiayaan dan Pemesanan Barang nomor : 20-009-24-01720 tertanggal 8 Mei 2024.
Dengan demikian, permohonan kredit atas 1 unit sepeda motor Honda / All New PCX 160 CBS Scooter 2024 dengan nilai OTR (On The Road) Rp 34.196.000, dan nilai uang muka sebesar Rp 3.500.000, sehingga sisa pembayaran yang harus dipenuhi oleh Ripkotul Aliyah kepada PT Summit Oto Finance sebesar Rp 32.530.179.
Selain itu, telah diterbitkan Akta Jaminan Fidusia nomor 11840 atas nama Ripkotul Aliyah selaku Pemberi Fidusia dan PT Summit Oto Finance selaku Penerima Fidusia.
Pada Mei 2025, setelah mendapatkan informasi dari CV Sinar Jaya (Desa Banjar Kemantren) selaku pihak Dealer yang akan mengantarkan sepeda motor Honda All New PCX yang dibeli oleh Ripkotul Aliyah, kemudian Ripkotul Aliyah bersama dengan suaminya mendatangi rumah Nur Hayati, yang tinggal di rumah kontrakan Desa Cangkringturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, untuk menerima sepeda motor yang dibelinya secara kredit tersebut.
Sesampainya di rumah Nur Hayati, datang pegawai dari dealer mengantarkan 1 unit sepeda motor Honda All New PCX 160 CBS tahun 2024 warna putih nomor polisi (nopol) : W-3013-NFT. Setelah Ripkotul Aliyah menerima sepeda motor tersebut, sepeda motor kemudian dibawa oleh suami Ripkotul Aliyah kepada Ari (belum tertangkap) dan Ripkotul Aliyah pulang ke rumah.
Ripkotul Aliyah secara sadar telah menandatangani surat perjanjian kredit atas pembelian sepeda motor Honda dan telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, yakni sepeda motor tersebut tidaklah digunakan untuk kepentingan pribadi Ripkotul Aliyah melainkan akan dipergunakan oleh seseorang bernama Ari (daftar pencarian orang/DPO).
Selain itu, Ripkotul Aliyah telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya mengenai pendapatan Ripkotul Aliyah sehari-hari yang hanya merupakan buruh lepas pada perusahaan rumahan. Keterangan Ripkotul Aliyah yang tidak sebenarnya tersebut apabila diketahui oleh PT Summit Oto Finance akan mengakibatkan tidak dapat diterimanya permohonan Ripkotul Aliyah, sehingga PT Summit Oto Finance tidak akan menerbitkan menerbitkan Surat Persetujuan Pembiayaan dan Pemesanan Barang dan Akta Jaminan Fidusia.
Keterangan yang tidak sebenarnya yang telah diberikan oleh Ripkotul Aliyah kepada PT Summit Oto Finance telah melanggar isi Perjanjian Pembiayaan Fidusia pada Pasal 11 ayat (1) huruf a, b, dan c, yang berbunyi : “Peristiwa-peristiwa dibawah ini merupakan peristiwa cidera janji Debitur dan/atau Pemilik Jaminan dalam melaksanakan Perjanjian ini, tanpa perlu didahului dengan surat peringatan khusus atau suatu penetapan dari Pengadilan, melainkan cukup telah terbukti dengan :
Debitur tidak membayar angsuran, bunga, denda dan/atau biaya-biaya lain atas suatu jumlah uang yang telah jatuh tempo menurut Perjanjian atau tidak membayar hutang yang harus dilunasi;
Jaminan dijual, disewakan, dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan kepada orang lain;
Suatu pernyataan, keterangan atau dokumen-dokumen yang diberikan oleh Debitur dan/atau Pemilik Jaminan kepada Kreditor sehubungan dengan keseluruhan Perjanjian Pembiayaan ternyata tidak benar atau palsu.”
Ripkotul Aliyah tidak pernah melakukan pembayaran kredit sepeda motor kepada PT Summit Oto Finance, sehingga PT Summit Oto Finance mengalami kerugian sebesar Rp 32.530.179. (*)
Editor : Redaksi