Dimas Tjhong Jadi Buronan Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk membuka rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online sempat menggemparkan Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polresta Sidoarjo. Satu masih buron ialah Dimas Tjhong alias Aliang.
Kini, kasus tersebut telah memasuki akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sejumlah Terdakwa juga dinyatakan bersalah karena memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi yang dilakukan secara bersama-sama, dan divonis dengan pidana penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Putu Gede Astawa dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.
Para Terdakwa yang divonis pidana penjara dan dinyatakan melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP antara lain :
1. Billal Assidiq
Vonis :
Pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 hari.
2. Joko Pamungkas
Vonis :
Pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 hari.
3. Rahardian Wendra Dianto
Vonis :
Pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 hari.
4. Riska Asman Kumala
Vonis :
Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 hari.
5. Fajar Isbayu
Vonis :
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 4.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
6. Mochammad Ricky Firdaus dan Adhimas Srirama Wijaya
Vonis :
Pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 bulan penjara.
Kronologi
Berawal ketika Fajar Isbayu sering memperbaiki instalasi Listrik di tempat Dimas Tjhong alias Dimas Kanjeng alias Aliang (daftar pencarian/DPO) di Sawo Bringin, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya, lalu Dimas Tjhong Alias Dimas Kanjeng menawarkan Fajar Isbayu untuk mencari atau membeli rekening orang lain yang akan dipergunakan untuk judi online.
Fajar Isbayu sepakat atas tawaran dari Dimas Tjhong alias Dimas Kanjeng alias Aliang (DPO) tersebut.
Fajar Isbayu merekrut Mochammad Ricky Firdaus dan saksi Billal Assidiq (adik Fajar Isbayu), untuk mencari nasabah yang nantinya akan diminta buku Tabungan dan ATM untuk diserahkan kepada Fajar Isbayu. Selanjutnya Fajar Isbayu menyediakan nomor perdana dan Handphone baru (untuk membuat Mbanking dari nasabah yang sudah dikasih imbalan/fee) untuk selanjutnya diserahkan kepada Dimas Tjhong alias Dimas Kanjeng alias Aliang (DPO).
Setiap mendapatkan 1 nasabah setelah mendapatkan buku Tabungan dan ATM, diberikan upah sebesar Rp 1.200.000 dari Dimas Tjhong dengan perincian sebagai berikut : Rp. 1.000.000 diberikan kepada calon nasabah, Rp 100.000 untuk membuka rekening. Sisanya Rp 900.000 untuk fee calon nasabah, dan Rp 200.000 untuk Fajar Isbayu.
Setiap 1 handphone dapat membuat 7 kartu ATM.
Peran dari Fajar Isbayu yaitu pertama, menyediakan nomor telphone perdana dan Handphone baru yang akan diisi nomor rekening dan Mbanking dari nasabah. Kedua, mencatat dan memasukan identitas nasabah ke Mbanking yang akan ditaruh di Handphone baru.
Ketiga, memasukan identitas dan mengatur Username dan Pin di Mbanking. Keempat, Handphone yang sudah siap (sudah ada Mbanking, username dan paswoord) dikirimkan kepada Dimas Tjhong A yang berada di Taiwan melalui jasa pengiriman DHL. Kadang juga diantar lewat Fiki Firmasyah selaku Driver Gojek. Selanjutnya Handphone tersebut untuk digunakan judi online.
Pada Kamis, 17 Juli 2025, sekira jam 01.00 WIB, bertempat di Hotel Istana Permata Juanda di Jalan Istana Permata nomor 218, Dusun Pager, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Fajar Isbayu bersama dengan Mochammad Ricky Firdaus, Billal Assidiq, Joko Pamungkas, dan Rahardian Wendra Dianto berhasil diamankan oleh Petugas Polresta Sidoarjo.
Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan dari Fajar Isbayu yaitu 37 kartu ATM, 14 buku Tabungan, 11 kartu perdana, 5 dosbook handphone, 3 handphone, 1 bendel cek bank BCA atas nama Flossbach Von Asset Management dan 1 bendel cek bank BNI atas nama Flossbach Von Asset Management.
Fajar Isbayu mendapatkan keuntungan dari hasil mengumpulkan buku rekening dan ATM selama ini sebesar Rp 22.800.000. (*)
Editor : Redaksi