Bea Cukai Banyuwangi Tangkap Pengedar Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Madura
Bea Cukai Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran jutaan batang rokok ilegal yang dikirim dari Madura, Provinsi Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi menangkap 4 orang pengedar rokok ilegal.
Mereka ialah berinisial ES (38 tahun), M (41 tahun), DAM (30 tahun), dan M (41 tahun). Keempat pengedar jutaan batang rokok ilegal dari Madura tersebut dijadikan tersangka oleh Bea Cukai Banyuwangi. Mereka mengangkut rokok ilegal dari Madura hendak dikirim ke Bali menggunakan truk.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi menyebutkan total barang bukti yang diamankan dari 4 tersangka tersebut sebanyak 6,5 juta batang rokok illegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Nilai rokok ilegal tersebut lebih dari 10 miliar rupiah. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi saat konferensi pers (konpers) pada Kamis, 12 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Hadir dalam konpers tersebut diantaranya Komandan Pangkalan TNI AL Banyuwangi, dan Polresta Banyuwangi, dan sejumlah pihak.
Dijelaskan Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, bahwa penetapan tersangka terhadap 4 pengedar rokok ilegal dilakukan setelah melakukan penyidikan berdasarkan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2026 s.d. PDP-04/KBC.1206/PPNS/2026 tanggal 15 Januari 2026.
Latif Helmi menguraikan, kronologi penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Banyuwangi bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal yang melintas melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Petugas Bea Cukai Banyuwangi kemudian melakukan penyisiran dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Farly, Kecamatan Kalipuro.
Dan pada pukul 08.40 WIB, Petugas Bea Cukai Banyuwangi menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan rokok ilegal sehingga para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : S. Anwar