Peras Tersangka Narkoba, Jabatan Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro Dicopot
Perilaku yang mencoreng institusi Polri diperbuat oleh Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro. Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba.
Atas perbuatannya itu, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro disanksi penempatan khusus di Mabes Polri selama 21 sampai 28 hari. Tidak hanya itu. Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro juga dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah menjalani hukuman disiplin, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro akan menghadapi sidang Kode Etik Polri yang akan menentukan apakah ia akan dipecat secara hormat atau tidak hormat.
Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro diketahui melakukan pemerasan bersama dengan 6 anggotanya di Ditres Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu inisial AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur, AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan, sanksi terhadap Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025. Ketika Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis Poppers.
Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Ditres Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama sejumlah anggota lainnya.
Mereka melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta. Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dampak dari peristiwa tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak Kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan, pihak Propram telah mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat.
“Bidpropam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Muhammad pada Minggu (15/3/2026).
Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Divisi Propam Polri juga akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Editor : S. Anwar