Vicky Herdyanto Gunakan KTP Palsu untuk Kredit Motor di BCA Finance

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
BCA Finance
BCA Finance
grosir-buah-surabaya

Persekongkolan kakak beradik, yaitu Vicky Herdyanto dan Veryawan Herdyono untuk memalsukan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan maksud mengajukan kredit motor akhirnya terkuak. Pengajuan pembiayaan motor tersebut dilakukan di PT BCA Finance.

Mulanya Veryawan Herdyono (daftar pencarian orang/DPO) yang merupakan adik Terdakwa Vicky Herdyanto mempunyai inisiatif merubah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Terdakwa Vicky Herdyanto agar bisa digunakan untuk pengajuan kredit pembelian sepeda motor Honda Type PCX 160. Keduanya sepakat.

Veryawan Herdyono langsung membawa KTP Vicky Herdyanto untuk merubah identitas KTP dan Kartu Keluarga (KK) Vicky Herdyanto yang sebelumnya atas nama Vicky Herdyanto menjadi atas nama Erik Pradipta, alamat Perum Taman Pinang Indah G1 nomor 16, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Tetapi foto di dalam KTP masih foto asli Vicky Herdyanto. 

KTP yang sudah diubah identitasnya tersebut hanya ditempeli stiker transparan yang ada perekatnya dan stiker tersebut dicetak dan tertulis identitas Erik Pradipta.

Vicky Herdyanto mencari rumah kontrak dan tempat usaha yang beralamatkan di Jalan Nginden Intan Selatan Blok K nomor 49 Surabaya, untuk dijadikan alamat domisili Vicky Herdyanto. Nantinya saat dilakukan survei oleh pihak PT BCA Finance agar alamat asli Vicky Herdyanto tidak diketahui.

Lalu Terdakwa Vicky Herdyanto menghubungi nomor handphone Sales yang tertera di brosur Honda Utama Montor dan mengatakan akan mengajukan kredit 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS, dan diarahkan untuk melakukan pengajuan kredit kepada PT BCA Finance dan diminta melengkapi beberapa persyaratan.

Pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 12.54 WIB, Alvin Dharma Yudra melakukan survei ke domisili tempat Vicky Herdyanto tinggal yang sudah dipalsukan sebelumnya, yaitu di Jalan Nginden Intan Selatan Blok K nomor 49 Surabay. Kemudian Terdakwa Vicky Herdyanto menyerahkan persyaratan dari PT BCA Finance, yaitu berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Erik Pradipta, alamat Perum Taman Pinang Indah G1 nomor 16, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) istri atas nama Yustina Sari, alamat Perum Taman Pinang Indah G1 nomor 16, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo.

- Kartu Keluarga atas nama Erik Pradipta, alamat Perum Taman Pinang Indah G1 nomor 16, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo.

- Foto bukti usaha warung kopi (warkop) dan cuci motor.

- Bukti kontrak sewa tempat usaha

Setelah semua kelengkapan persyaratan kredit dipenuhi oleh Terdakwa Vicky Herdyanto, kemudian diproses oleh pihak PT BCA Finance dan disetujui pengajuan kredit Vicky Herdyanto. Lalu 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS dikirim ke alamat domisili Vicky Herdyanto di Nginden Selatan nomor 49K, Kelurahan Nginden Jakungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Setelah Vicky Herdyanto menerima 1 unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS, lalu Vicky Herdyanto membawa sepeda motor tersebut ke rumah tempat tinggal asli Vicky Herdyanto di Jalan Darmo Kali GG I nomor 15, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Selanjutnya sepeda motor tersebut diserahkan kepada Veryawan Herdyono.

Veryawan Herdyono menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 13.000.000. Uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dibagi 2, yaitu Vicky Herdyanto dan Veryawan Herdyono masing-masing mendapat sebesar Rp 6.500.000.

Perbuatan Terdakwa Vicky Herdyanto sebagaimana diterangkan di atas diketahui oleh pihak PT BCA Finance karena adanya pengajuan pembiayaan pembelian dengan cara kredit 1 unit sepeda motor di cabang PT BCA Finance Sidoarjo menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan identitas yang sama, namun foto di dokumen KTP berbeda dan tanda tangan di KTP berbeda.

Setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut sudah digunakan untuk pengajuan pembiayaan pembelian secara kredit di PT BCA Finance Surabaya Barat, maka pihak PT BCA Finance mendatangi alamat KTP yang berada di alamat Perum Taman Pinang Indah G1 nomor 16, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo.

Diketahui bahwa pemilik asli KTP tersebut adalah Erik Pradipta yang menyatakan bahwa tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan kredit sepeda motor di PT BCA Finance Cabang Surabaya Barat.

Akibat perbuatan Terdakwa Vicky Herdyanto tersebut, PT BCA Finance mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih sebesar Rp.50.000.000. 

Atas perbuatannya itu, Terdakwa Vicky Herdyanto divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ira Wati menyatakan, Terdakwa Vicky Herdyanto BIN Heru Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia.

Aturan yang dilanggar ialah Pasal 35 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)