Kepala Desa Jenangan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Toni Ahmadi (tengah, pakai masker)
Toni Ahmadi (tengah, pakai masker)
grosir-buah-surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejeri) Ponorogo menetapkan Toni Ahmadi selaku Kepala Desa (Kades) Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, sebagai tersang kasus tambang ilegal. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Toni Ahmadi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo pada Kamis malam (13/03/2026).

Toni Ahmadi selaku Kepala Desa (Kades) Jenangan ditahan selama 20 hari dan bisa dilakukan perpanjangan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya menjelaskan, lahan tambang ilegal yang dikelola Toni Ahmadi merupakan aset Desa Jenangan berupa tanah bengkok. Selain merusak lingkungan, pertambangan ilegal yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jenangan juga merugikan keuangan negara.

Zhulmar Adhy Surya berkata, usaha tambang yang dikelola Toni Ahmadi dilakukan sejak tahun 2025. Seiring waktu, Kejari Ponorogo mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2025.

Selama setahun, aktivitas tambang galian c berupa galian tanah dan pasir, menyebabkan kerusakan alam yang parah. Bukit yang awalnya ditumbuhi pepohonan dan asri, menjadi gundul.

"Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem serta menjaga ketersediaan air kini rata dengan tanah. Erosi juga terjadi karena lokasinya berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS)," kata Kepala Kejari Ponorogo.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, aktivitas tambang ilegal yang dikelola Kepala Desa (Kades) Jenangan menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 400 juta dari hasil penjualan material tanah dan pasir.

"Tanah dan pasir yang dikeruk kemudian dijual," ucap Kepala Kejari Ponorogo.

Toni Ahmadi selaku Kepala Desa (Kades) Jenangan disangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan d serta ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dari undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (*)