Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kredit Fiktif di BRI Unit Pasar Ponorogo

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
2 tersangka yang sudah ditahan Kejari Ponorogo
2 tersangka yang sudah ditahan Kejari Ponorogo
grosir-buah-surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 orang jadi tersangka dalam kasus kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kedua tersangka berinsiial NAF dan DSKW. Peran keduanya sebagai calo.

Dengan ditetapkan NAF dan DSKW sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI Cabang Ponorogo Unit Pasar Ponorogo ini sebanyak 3 orang. Satu orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka ialah inisial SPP, warga Kelurahan Tonatan, Kabupaten Ponorogo. SPP selaku mantri BRI Unit Pasar Ponorogo.

NAF, DSKW, dan SPP telah ditahan oleh Kejari Ponorogo. Sedangkan DSKW masih dalam proses pemanggilan ulang. Dalam kasus ini, tersangka SPP disebut mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) puluhan warga Ponorogo tanpa izin pemilik KTP. Alhasil, pemilik KTP kaget saat ada tagihan dari BRI. Karena pemilik KTP merasa tidak mengajukan pinjaman ke BRI.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan, NAF dan SPP telah ditahan oleh Kejari Ponorogo. Dalam kasus ini, tersangka SPP disebut mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) puluhan warga Ponorogo tanpa izin pemilik KTP. Alhasil, pemilik KTP kaget saat ada tagihan dari BRI. Karena pemilik KTP merasa tidak mengajukan pinjaman ke BRI.

NAF ditahan sejak Senin malam (23/6/2025) untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan SPP ditahan sejak awal Juni 2025. Untuk DSKW, pihak Kejari Ponorogo belum ditahan. Sebab, DSKW belum hadir saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

"DSKW sudah tiga kali kami panggil secara sah, tapi tidak hadir. Maka dari itu, kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," jelas Agung.

Agung menyebutkan, NAF dan DSKW sebagai pihak luar bank yang berperan aktif dalam skema pemalsuan data nasabah. DSKW berperan sebagai pengumpul identitas calon nasabah, sementara NAF membantu mengurus perubahan data domisili yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem perbankan.

cctv-mojokerto-liem

 

"Peran masing-masing, DSKW mencari nasabah dan mengumpulkan data identitas. Kemudian dibantu NAF untuk mengurus perubahan domisili. Data itu lalu digunakan oleh tersangka SPP untuk proses pencairan kredit," jelas Agung.

Dalam kasus ini, korban yang KTP nya dipakai mencapai sedikitnya 12 orang, dengan estimasi kerugian negara yang saat ini masih dihitung.

Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menyebut, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari berbagai kalangan untuk mengungkap kasus ini, termasuk dari internal BRI, Dinas Dukcapil, dan masyarakat yang merasa menjadi korban. (*fin)