2 Copet di Pengajian Gus Iqdam di Desa Bogokidul Divonis Penjara 1 Tahun
Pengajian Gus Iqdam digelar di Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, pada Selasa 2 Desember 2025. Duladi dan Heru Basuki Hariyanto, warga Kabupaten Jombang, juga hadir di acara pengajian yang digelar waktu malam hari tersebut.
Duladi dan Heru Basuki Hariyanto hadir di Pengajian Gus Iqdam bukan untuk mendalami ilmu agama, melainkan mencopet. Dari hasil copet terhadap jemaah Pengajian Gus Iqdam, Duladi dan Heru Basuki Hariyanto mendapat 4 unit handphone (HP) dan uang Rp 955 ribu.
Kronologi
Berawal pada Selasa 2 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Duladi memakai sarung coklat kaos hitam, sorban, dan kopyah putih bersama Heru Basuki Hariyanto memakai baju koko putih, kopyah hitam. Keduanya berangkat bersama-sama dari Kabupaten Jombang ke acara Pengajian Muhammad Iqdam atau Gus Iqdam di Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam nomor polisi (No. Pol) : AG 2023 ECA.
Sesampainya di lapangan lokasi pengajian Gus Iqdam sekira pukul 20.30 WIB, Duladi dan Heru Basuki Hariyanto memarkir motor di lapangan. Duladi dan Heru Basuki Hariyanto berjalan ke tengah-tengah acara pengajian Gus Iqdam dan membagi peran.
Duladi berperan untuk mendesak / mepet serta menghalangi jamaah yang berdiri dan mengambil uang sejumlah Rp 955.000 dari dalam tas salah satu jamaah pengajian yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong.
Sedangkan Heru Basuki Hariyanto berperan untuk mengambil barang berupa 1 HP merk Vivo Y21s warna biru muda milik Purwanti Ika Astuti; 1 HP merk Vivo Y21s warna biru muda milik Chairatul Mahmudah; 1 HP OPPO A7 warna biru muda milik Jassem Bastian Husain; 1 HP merk Samsung A53s warna biru muda milik Elvira Agustina. HP tersebut dimasukkan ke dalam tas.
Setelah mendapatkan 4 unit HP dan uang sejumlah Rp 955.000 milik jamaah pengajian Gus Iqdam, Duladi dan Heru Basuki Hariyanto pergi menuju parkiran untuk mengambil kendaraan.
Sekira pukul 23.00 WIB, Duladi dan Heru Basuki Hariyanto pulang ke Jombang. Sesampainya di rumah, Duladi dan Heru Basuki Hariyanto menghitung uang dan HP yang berhasil diambil sejumlah Rp 955.000 milik jemaah pengajian.
Akibat perbuatan Duladi dan Heru Basuki Hariyanto mencopet 4 unit HP dan uang sejumlah Rp 955.000 milik jamaah pengajian untuk dimiliki secara melawan hukum, sehingga Purwanti Ika Astuti, Chairatul Mahmudah, Jassem Bastian Husain, dan Elvira Agustina dan salah satu jamaah pengajian mengalami kerugian kurang lebih total sebesar Rp 5.700.000.
Kasus ini pun diusut Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri. Duladi dan Heru Basuki Hariyanto ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Kediri. Sidang vonis terhadap Duladi dan Heru Basuki Hariyanto digelar pada Senin, 16 Maret 2026.
Dwiyantoro, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang memimpin sidang menyatakan, Terdakwa Duladi dan Heru Basuki Hariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Duladi dan Heru Basuki Hariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Dwiyantoro saat sidang putusan.
Putusan terhadap Duladi dan Heru Basuki Hariyanto lebih ringan dari tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Duladi dan Heru Basuki Hariyanto dengan pidana penjara selama 2 tahun. (*)
Editor : S. Anwar