4 Pengoplos LPG Subsidi di Sukoharjo Divonis Pidana dan Denda Rp 30 Juta
4 pelaku oplosan LPG subsidi ke tabung non subsidi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Kamis, 12 Februari 2026. 4 Terdakwa tersebut ialah Rhafli Dwi Purnomo bin Suranto, Aji Pangestu alias Ompong bin Sudjiono, Tri Muladi bin Yatno, dan Moh Topik Hidayat bin Sardianto.
Terhadap keempat terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar Liquified Petroleum gas (LPG) bersubsidi.
Oleh karenanya, menjatuhkan pidana terhadap Rhafli Dwi Purnomo, Aji Pangestu alias Ompong, Tri Muladi, dan Moh Topik Hidayat tersebut masing-masing dengan pidana sebagai berikut :
a. Terhadap Terdakwa Rhafli Dwi Purnomo bin Suranto dengan pidana penjara selama 1 tahun ;
b. Terhadap Terdakwa Aji Pangestu alias Ompong bin Sudjiono dan Tri Muladi bin Yatno tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan ;
c. Terhadap Terdakwa Moh Topik Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan kepadanya dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 30 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarnya secara tunai dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Terdakwa tersebut dapat disita untuk dilelanng sejumlah pidana denda tersebut.
"Dan apabila harta kekayaannya tidak mencukupi jumlah pidana denda tersebut baik sebagian maupun seluruhnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Majelis Hakim.
Keempat Terdakwa tersebut melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf.c jo pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan perubahan dari pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Undang-undang Nomor 1 tahun 1946).
Uraian kasus
Pada awal tahun 2023, Moh Tofik Hidayat mulai membuka usaha penyuntikan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi kedalam tabung gas LPG non subsidi dengan mempekerjakan Rhafli Dwi Purnomo, Aji Pangestu alias Ompong, Tri Muladi. Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab, yaitu :
Rhafli Dwi Purnomo sebagai koordinator lapangan bekerja sesuai instruksi Moh Topik Hidayat selaku pemilik usaha untuk mengatur pengangkutan gas, pembelian gas dan penjualan serta mengarahkan pekerjaan terhadap karyawan (buruh) di gudang yang berlokasi di Jalan Solo-Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Aji Pangestu alias Ompong sebagai dokter (tukang suntik) yang melakuan penyuntikan (pengoplosan) dengan memindahkan pengisian gas LPG dari beberapa tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke tabung gas LPG kapasitas 5,5 kg/ 12 kg/ 50 kg (non subsidi) dengan dibantu para buruh.
Tri Muladi bertugas melakukan pencatatan administrasi/ pembukuan mengenai transaksi pembelian dan pengangkutan tabung gas LPG 3 kg subsidi, dari supplier, kemudian melakukan pencatatan terhadap penjualan tabung isi 5,5 kg/ 12 kg/ 50 kg non subsidi yang keluar gudang dijual dan dikirim ke para konsumen.
Serta dibantu beberapa karyawan (buruh) yang bertugas :
Gunadi membantu mengisi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
Dwi Anton Ari Wibowo tugasnya membantu mengisi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
Ifanka Setia Putra membantu mengisi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
Moh Bahar Agam sebagai kuli bongkar muat. Tugas dan tanggung jawabnya adalah memindahkan tabung gas 3 kg bersubsidi dan memindahkan tabung gas 12 kg non subsidi ke kendaraan dan membawa kendaraan tabung gas 12 kg ke konsumen.
Ginanjar Yusuf Nuhrowi sebagai kuli bongkar muat. Bertugas memindahkan tabung gas 3 kg bersubsidi dan memindahkan tabung gas 12 kg non subsidi ke kendaraan dan membantu driver kendaraan tabung gas 12 kg ke konsumen.
Agus Tri Hatmoko sebagai kuli bongkar muat. Bertugas memindahkan tabung gas 3 kg bersubsidi dan memindahkan tabung gas 12 kg non subsidi ke kendaraan dan membawa kendaraan tabung gas 12 kg ke konsumen konsumen.
Wahono (sopir pickup hitam) bertugas memindahkan tabung gas 3 kg bersubsidi dan memindahkan tabung gas 12 kg non subsidi ke kendaraan, dan membawa kendaraan tabung gas 12 Kg ke konsumen.
Karyawan-karyawan tersebut yang direkrut oleh Moh Tofik Hidayat diberi gaji/ upah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Para terdakwa beserta karyawan yang membantunya melakukan pekerjaan diawali dengan proses pembelian tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dari para suplier yang dilakukan Rhafli Dwi Purnomo atas instruksi dari Moh Tofik Hidayat, antara lain :
Kurniawan Wahyu Diana, yang menjual dan mengirim tabung gas LPG 3 kg secara langsung datang ke gudang/ tempat usaha Moh Tofik Hidayat dan dibayar secara tunai pada saat pengiriman gas.
Muh Anwar menjual gas LPG 3 kg secara langsung datang ke gudang yang dikelola Moh Tofik Hidayat dan dibayar secara tunai pada saat pengiriman gas.
Wahana mengirim gas 3 kg secara rutin dan dibayar secara tempo selama 2 hari sambil menunggu terjual gas 12 kg masuk ke konsumen.
Wawan dibayar secara tempo 2 hari sekali dibayar dengan cara dicicil, dikarenakan sambil menunggu terjual gas 12 Kg yang terjual ke konsumen setelah dilakukan pengoplosan.
Setiap harinya, setelah mendapatkan cukup stok gas LPG dalam tabung gas 3 kg, Aji Pangestu alias Ompong sebagai dokter (tukang suntik) yang melakuan penyuntikan/ pemindahan/ pengoplosan dengan dibantu karyawan/ buruhnya yaitu Gunadi Bin Damijo, Dwi Anton Ari Wibowo, dan Ifanka Setia Putra menyiapkan tabung gas LPG. Salam 1 paket sebanyak 45 tabung. Isi tabung gas 3 kg (bersubsidi) untuk disuntikkan ke tabung gas 12 kg (non-subsidi) ukuran 12 kg.
Prosesnya, tabung 12 kg tersebut diletakkan pada posisi di bawah atau dimiringkan dan diberi es batu bagian bawah tabung untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas, dan tabung yang 3 kg diletakkan diatasnya. Kedua tabung disambungkan menggunakan selang regulator (selang alat pemindah isi gas yang sudah dimodifikasi). Ketika regulator dibuka, maka gas akan turun masuk ke tabung 12 kg.
Untuk mengisi penuh satu tabung ukuran 50 kg, membutuhkan sekitar 16 tabung ukuran 3 kg dengan waktu 3 jam. Sedangkan tabung 12 kg diisi dari 4 tabung 3 kg selama sekitar 1 jam.
Setelah selesai kegiatan tersebut, kemudian tabung gas 12 kg yang telah diisi tersebut ditimbang menggunakan timbangan digital. Setelah itu, tabung gas ukuran 12 kg disimpan oleh karyawan bagian bongkar muat dan siap dipasarkan.
Perlengkapan kerja dan media yang digunakan saat itu berupa : alat gancuk es gergaji, selang regulator (yang dimodifikasi) sebagai media penyuntikan isi gas sebanyak 50 buah dan segel kawat tabung gas warna orange untuk tabung gas 50kg sebanyak 7 buah, segel tutup kondisi baru warna kuning untuk tabung gas ukuran 12 kg sebanyak 1 bals, dan segel kondisi baru warna putih untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebanyak 1 bals yang disediakan oleh Moh Tofik Hidayat.
Harga pembelian per/1 tabung gas 3 kg subsidi dari suplier dengan harga tertinggi Rp 23.500. Untuk mengisi tabung gas 12 kg non-subsidi membutuhkan 4 ½ tabung gas 3 kg subsidi. Setelah diisikan ke tabung gas 12 kg non subsidi tersebut, Moh Topik Hidayat menetapkan harga penjualan sebesar Rp 140.000 hingga tertinggi dengan harga Rp 145.000 per/tabung. Sedangkan harga gas LPG per/tabung 12 kg standar yang diterapkan Pemerintah sebesar Rp 180.000.
Dalam sehari, jumlah tabung gas 12 kg yang dihasilkan dari penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg rata-rata sekitar 150 tabung 12 kg sampai 200 tabung gas 12 kg, yang berasal dari 1500 tabung gas 3 kg dari 4 supplier sebagaimana tersebut diatas.
Moh Tofik Hidayat selaku pemilik usaha penyuntikan gas LPG memberi intruksi dan masukan kepada Rhafli Dwi Purnomo bertugas memasarkan dengan menghubungi pembeli/ konsumen yang membeli gas 12 kg, bahwa masing-masing konsumen yang membeli gas di gudangnya diberikan harga berbeda-beda, namun masih tetap harga murah di bawah standar harga dari Pemerintah.
Pembelian gas 12 kg tersebut dengan cara konsumen menghubungi Rhafli Dwi Purnomo dan Moh Tofik Hidayat. Selanjutnya pihak konsumen ada yang mengambil tabung gasnya sendiri menggunakan armadanya, sebagian ada pula yang meminta diantar armada dari gudang oleh sopir dari Moh Tofik Hidayat sampai ke tempat tujuan.
Proses transaksi pembelian dan pengangkutan tabung gas LPG 3 kg (subsidi) dari suplier, proses penjualan tabung isi 5,5 kg/12 kg/ 50 kg non subsidi yang keluar gudang dijual dan dikirim ke para konsumen, dicatat dan dibukukan oleh Tri Muladi selaku petugas administrasi/ pembukuan usaha pengoplosan gas LPG tersebut.
Pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Aparat Kepolisian Subdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, yaitu Kompol Wediard Fernandes, AKP Wahyu Hidayat, IPDA Rizky Hidayat, IPDA Riswan Putra, AIPDA Irwanto, BRIPDA Ilham Nurwandi Fasalli, dalam kegiatan penyidikan, menangkap tangan Rhafli Dwi Purnomo secara bersama-sama dengan Aji Pangestu alias Ompong, Tri Muladi, ketika sedang melakukan kegiatan pembelian tabung gas 3 kg dari suplier, dan sedang melakukan penyuntikan/ pemindahan/ pengoplosan gas LPG dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, didapatkan barang bukti berupa tabung gas subsidi dan non subsidi berbagai ukuran yang berada di lokasi gudang tempat usaha di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Solo-Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, yaitu :
Tabung LPG 50 kg, sejumlah 14 tabung.
Tabung LPG 12 kg, sejumlah 307 tabung.
Tabung LPG 5,5 kg, sejumlah 91 tabung.
Tabung LPG 3 kg sejumlah 1.697 tabung.
Kendaraan roda empat :
a. Mobil pickup warna putih Suzuki Carry nomor polisi (Nopol) AD 8335 AV, disita dari terdakwa Rhafli Dwi Purnomo.
b. Mobil pick up warna putih merek Suzuki nopol AD 9124 AB, disita dari Muh Anwar.
c. Mobil pickup warna putih dengan merek Daihatsu Grand Max Nopol D 8093 UH, disita dari Rhafli Dwi Purnomo.
d. Mobil pick up warna hitam merk Suzuki Carry dengan nopol AD 9668 AB disita dari Wahana.
e. Mobil pick up warna hitam Daihatsu Grandmax Carry dengan nopol AB 8305 FC, disita dari Kurniawan Wahyu Diana.
Kegiatan usaha yang dilakukan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah, menyalahgunakan kegiatan usaha dengan melakukan pemindahan/ pengoplosan bahan bakar gas atau LPG (Liquefied Petroleum Gas) yang disubsidi isi LPG Tabung 3 kg ke tabung LPG non subsidi dan meniagakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaima telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2021, Penyalur LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai agen oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG untuk melakukan kegiatan penyaluran. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas :
a. Pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
b. Dalam melaksanakan pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu wajib melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG melalui seleksi.
c. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu. Sub Penyalur LPG Tertentu wajib menjual LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah. (*)
Editor : Redaksi