Tebang Kayu di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran, Heli Koptiono Dipenjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kayu yang diamankan Polisi Hutan
Kayu yang diamankan Polisi Hutan
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar sidang putusan dalam kasus kerusakan lingkungan berupa penebangan kayu jati di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran di Kabupaten Banyuwangi pada Selasa, 20 Januari 2026. Terdakwa ialah Terdakwa Heli Koptiono Bin Sulidiharjo.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan Terdakwa Heli Koptiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heli Koptiono Bin Sulidiharjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Heli Koptiono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Lampiran I poin 156 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perbuatan Heli Koptiono ini berawal pada Senin, 13 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Heli Koptiono menyampaikan kepada Syaiful Bahri (daftar pencarian orang/DPO) bahwa ada orang yang mengaku bernama Adhi memesan kayu.

Heli Koptiono meminta Syaiful Bahri untuk menghubungi Sahrawi mencari kayu jati. Pada Rabu, 15 November 2023, Syaiful Bahri menghubungi Heli Koptiono dan mengatakan bahwa kayu jati yang sudah ditebang siap untuk diangkut.

Heli Koptiono meminta Syaiful Bahri untuk mengangkut kayu jati dengan menggunakan mobil Pick Up dan sekira pukul 24.00 WIB. Syaiful Bahri, Hasan (DPO), Syahrawi (DPO), melakukan proses menaikkan kayu jati ke mobil pick up di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran menuju ke tanah kosong di depan POM Bensin Alas Malang sesuai pesanan Adhi (DPO) dan Bagong (DPO).

Heli Koptiono menjual kayu jati kepada Adhi dengan harga Rp 3,5 per rit dan kepada Bagong dengan harga Rp 4 juta sampai dengan Rp 4,5 juta.

Heli Koptiono memberi upah untuk Hasan (DPO) dan Saiful (DPO) sebesar Rp 100 ribu dan menyewa mobil dengan harga Rp300 ribu.

cctv-mojokerto-liem

Pada Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB, Mokhamad Khoirul Anam, Sugiyono dan Mochamad Nur Khuzaeni, ketiganya merupakan Polisi Kehutanan mendapat informasi bahwa ada mobil Mega Carry warna biru metalik yang diduga mengangkut kayu jati curian dari kawasan Taman Nasional Baluran dari arah Bajulmati menuju arah Banyuwangi yang dikendarai oleh Heli Koptiono.

 Ketika Mokhamad Khoirul Anam, Sugiyono dan Mochamad Nur Khuzaeni ke lokasi tersebut, namun karena kondisi jalanan macet ada perbaikan jembatan, selanjutnya Mokhamad Khoirul Anam, Sugiyono dan Mochamad Nur Khuzaeni melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor petugas Taman Nasional Baluran.

Saat mengetahui Mokhamad Khoirul Anam, Sugiyono dan Mochamad Nur Khuzaeni mendekat, tiba-tiba mobil Mega Carry warna biru metalik tersebut tancap gas dan melarikan diri masuk perkampungan. Mokhamad Khoirul Anam, Sugiyono dan Mochamad Nur Khuzaeni melakukan pengejaran secara berpencar dan didapatkan informasi mobil Mega Carry warna biru metalik tersebut berada di jalan Dukuh Pancoran berhenti di tanjakan karena kelebihan muatan.

Karena berhenti ditanjakan, beberapa kayu jati gelondongan melorot dan mobil tertahan oleh kayu tersebut. Sesampai di lokasi kejadian, ketika dilakukan pengecekan terhadap mobil tersebut, namun Heli Koptiono tidak dijumpai.

Selanjutnya barang bukti mobil jenis Mega Carry warna biru metalic beserta 10 sepuluh batang kayu jenis jati bentuk gelondongan diamankan dan dititipkan di kantor Balai Taman Nasional Baluran.

Pada 23 September 2025, Tim Operasi Pengamanan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra SW 2 Surabaya dan Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Heli Koptiono di Jalan pinggirian hutan Taman Nasional Baluran, Jalan Situbondo-Banyuwangi. Selanjutnya Heli Koptiono dibawa ke Polda Jawa Timur dan diserahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra untuk proses hukum lebih lanjut.

Heli Koptiono mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. (*)