Staf Sekretaris Desa Mojosari Divonis Penjara Perkara Jual Pupuk Subsidi
Deni Astiono selaku Staf Sekretaris Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, terbukti memperjual belikan pupuk subsidi secara ilegal. Diapun divonis pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan 20 hari penjara.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang dipimpin oleh Haries Suharman Lubis pada Rabu, 11 Maret 2026.
Penyalahgunaan pupuk subsidi yang dilakukan oleh Deni Astiono dilakukan saat dia mengelola kios pupuk bersubsidi UD Adi Mulyo milik mertuanya yang bernama Samlawi, beralamat di Kampung Utara, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Kios pupuk bersubsidi UD Adi Mulyo terdaftar sebagai pengecer pupuk bersubsidi Nomor: 01/PPPB/KDP/XII/2024 tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Deni Astiono mengelola kios pupuk subsidi tersebut sejak tahun 2023.
Terdapat 5 kelompok tani yang terdaftar atau masuk Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) di kios pupuk bersubsidi UD Adi Mulyo yang dikelola Deni Astiono, antara lain Kelompok Tani Pelita Jaya, Kertajaya I, Kertajaya II, Sinar Harapan, dan Tani Makmur.
Pendistribusian pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska oleh UD Adi Mulyo sebanyak seminggu sekali, tergantung permintaan petani. Seminggu, UD Adi Mulyo mendapat jatah dari Distributor CV Karunia Adi Putra jenis pupuk Urea sebanyak 7 ton dan NPK Phonska sebanyak 7 ton.
Syarat kelompok tani apabila mengambil/membeli pupuk bersubsidi di kios UD Adi Mulyo adalah harus terdaftar di e-RDKK dan harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing kelompok tani.
Tapi Deni Astiono menjual pupuk subsidi di luar e-RDKK. Pupuk yang dijual merupakan pupuk subsidi yang tidak diambil/ditebus oleh kelompok tani yang sudah terdaftar di e-RDKK.
Deni Astiono menjual pupuk subsidi di UD Adi Mulyo kepada pembeli yang tidak terdaftar di e-RDKK. Pembeli tersebut ialah Ahmad Khairuz Zaman.
Deni Astiono menjual pupuk bersubsidi ke Ahmad Khairuz Zaman sebanyak 4 kali yang dimulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut :
- Juli 2023, Deni Astiono menjual pupuk jenis Urea bersubsidi sebanyak 1 ton dengan harga tidak diingat lagi ;
- Juli 2023, Deni Astiono menjual kembali pupuk Urea bersubsidi sebanyak 1 ton dengan harga Rp 140.000 per sak (50 kg) ;
- Mei 2024, Deni Astiono menjual pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 4 ton 8 kwintal dengan harga Rp 140.000 per sak ;
- 6 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Deni Astiono menjual pupuk Urea sebanyak 3 ton (60 sak) dengan harga Rp 140.000 per sak.
Deni Astiono menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan cara tunai, dan keuntungannya untuk menjual pupuk di kios pupuk UD Adi Mulyo dengan keuntungan sebesar Rp 20.000 per sak.
Akibat dari perbuatan Deni Astiono telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi Pemerintah jenis UREA sebanyak 60 sak dengan rincian :
Untuk harga eceran tertinggi pupuk jenis UREA adalah Rp 2.250 /per kg, dan untuk satu sak isi 50 kg dijual dengan harga Rp 140.000 /per sak. Sehingga kerugian pupuk bersubsidi jenis UREA adalah 60 sak x Rp 140.000 = Rp 8.400.000.
Mendapat informasi adanya penyalahgunaan niaga pupuk subsidi oleh Deni Astiono, lalu petugas Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan tangkap tangan terhadap Deni Astiono saat melakukan transaksi jual beli pupuk subsidi di kios pupuk UD Adi Mulyo di Kampung Utara, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo pada Kamis 6 Maret 2025 pukul 01.30 WIB.
Petugas Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga menangkap Ahmad Khairuz Zaman saat membeli pupuk di kios pupuk UD Adi Mulyo
Deni Astiono dan Ahmad Khairuz Zaman kemudian diproses hukum. (*)
Editor : Redaksi