Polda Banten Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Cigoong
Gelanggang judi sabung ayam di kawasan Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dibubarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis (3/4/2026). Lokasi tersebut kemudian dipasang garis polisi.
Walau demikian, pelaku perjudian sabung ayam tidak ada yang ditangkap. Saat petugas Ditreskrimum Polda Banten tiba di lokasi sabung ayam di Kelurahan Cigoong, situasi di lokasi arena sabung ayam tidak ada orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea berkata, personil Ditreskrimum Polda Banten membongkar arena sabung ayam di Kelurahan Cigoong agar tidak dapat digunakan lagi. Pembongkaran arena sabung ayam tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami merobohkan arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam, dan dipastikan tidak dapat digunakan kembali,” kata Kabid Humas Polda Banten.
Setelah pembongkaran sabung ayam di Kelurahan Cigoong, pihak Polda Banten dan jajaran akan terus mengintensifkan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Upaya tersebut tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga memastikan sarana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tidak dapat difungsikan kembali.
Selain itu, Kabid Humas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing. (*)
Editor : S. Anwar