Distribusi Solar di SPBU Kelurahan Kota Bangun Ulu Disalahgunakan Rano
Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) 65.755.011 yang bertempat di Jalan Sri Bangun, Kelurahan Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, dijadikan lokasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Pelakunya ialah Rano alias Onok bin H Maskur.
Pada Minggu, 5 Oktober 2025, Rano alias Onok membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 65.755.011 yang bertempat di Jalan Sri Bangun, Kelurahan Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Rano mendatangi SPBU tersebut dengan mengendarai kendaraan mobil merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor Polisi KT 8947 T.
Rano mengantre untuk mengisi BBM subsidi jenis Solar. Ketika berada di depan dispenser pengisian BBM, Rano menunjukkan barcode dan mengisi BBM subsidi jenis Solar sebanyak 36,765 liter dengan harga Rp 6.800, sehingga totalnya seharga Rp 250.000.
Pada saat mengantri untuk mengisi Solar, Rano bertemu dengan beberapa sopir truk yang sudah tidak diingat lagi. Lalu Rano membuat janji bertemu dengan sopir truk tersebut di pinggir jalan Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan maksud ingin membeli BBM subsidi jenis aSolar dari sopir truk tersebut.
Setelah mengisi BBM jenis Solar, Rano langsung menuju ke tempat janji bertemu dengan sopir truk tersebut di pinggir jalan Desa Liang Ulu. Rano membeli BBM subsidi jenis Solar dari beberapa sopir truk yang sudah tidak diingat lagi oleh Rano sebanyak 240 dengan harga Rp 9.500 per liter.
Kemudian Rano menuju ke rumahnya yang bertempat di Jalan P. Suta Kanan, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk menimbun BBM subsidi jenis Solar yang sebelumnya dibeli oleh Rano.
Rano melakukan perbuatan tersebut setiap hari sampai dengan yang terakhir pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WITA. Rano berhasil menimbun BBM subsidi jenis Solar di rumahnya sebanyak ± 440 liter. Solar tersebut selanjutnya dijual kepada Surian dan masyarakat dengan harga Rp 10.000 per liter.
Rano memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.200 per liter dari BBM subsidi jenis solar yang dibelinya dari SPBU 65.755.011 dan keuntungan sebesar Rp 500 per liter dari BBM subsidi jenis Solar yang dibelinya dari para sopir truk yang sudah tidak diingat.
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara yang terdiri dari Izharul Fathoni dan I Made Wigangga Putra yang sebelumnya memperoleh infomasi dari masyarakat terkait sering terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, melakukan penangkapan terhadap Rano. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Rano.
Hasilnya diperoleh barang bukti berupa 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor Polisi : KT. 8947 T, 1 drum yang berisi ± 200 liter BBM subsidi jenis solar, 6 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi ± 210 BBM subsidi jenis Solar, 1 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi ± 20 BBM subsidi jenis solar, 2 jerigen berkapasitas 5 liter yang berisi ± 10 liter, dan 1 selang ukuran 1 inch dengan panjang ± 5 meter warna bening. Rano dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Rano tidak memiliki Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Test Report Nomor: 23151/QQ/KH/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, disimpulkan sampel yang diuji milik Rano benar sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis minyak Solar dengan campuran biodiesel (B-100) sebesar 35% (B-35) dengan angka setana (Cn) 48 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Ketentuan Kepdirjen Migas nomor 447.K/MG.06/DJM/2023.
Karena penyalahgunaan Solar bersubsidi tersebut, Rano menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong. Ketua Majelis Hakim, Artha Ario Putranto menyatakan, Rano alias Onok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah, yang melanggar Pasal 40 Angka 9 Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026. (*)
Editor : S. Anwar