Polda Lampung Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kapolda Lampung melihat barang bukti BBM ilegal
Kapolda Lampung melihat barang bukti BBM ilegal
grosir-buah-surabaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. 

Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.

Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran. 

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas Polda Lampung menemukan gudang milik inisial saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan. 

Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.  

Di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara inisial Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil "pengecoran" atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).

Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.

Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet. 

Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita :

- 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung.  

- 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter.  

- 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut.  

- Puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.

Aktivitas BBM ilegal tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 160,7 miliar dengan perputaran ratusan ton BBM setiap bulan. Kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Secara keseluruhan, total solar ilegal yang berhasil diamankan mencapai 203 ton. Praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp160,7 miliar,” ujar Kapolda Lampung.

Disebutkan Kapolda Lampung, sebanyak 32 orang telah diamankan dalam kasus ini, terdiri dari pekerja gudang, sopir, dan kernet. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian distribusi dan pengolahan BBM ilegal.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana bagi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dan distribusi BBM tanpa izin resmi,” pungkasnya. (*)